Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwascam Existing Untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
|
Bantaeng - Bawaslu Kabupaten Bantaeng akan melakukan pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan guna melakukan pengawasan pada tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota serentak tahun 2024.
Setelah keluar keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 maka pembentukan badan adhoc Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bantaeng merujuk pada Surat Keputusan tersebut yaitu dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap panwaslu existing yakni 24 Panwaslu Kecamatan pada pemilu 2024 dengan menggunakan standar evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Selanjutnya jika hasil evaluasi peserta existing nantinya ada yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan maka akan di buka tahapan kedua untuk peserta pendaftar baru sesuai dengan wilayah kerja pada kecamatan yang membutuhkan.
“Jadi jika dalam satu kecamatan tersebut hanya ada 1 existing yang dinyatakan tidak memenhui syarat maka rekrutmen hanya di buka untuk memenuhi kekosongan kuota tersebut 2x kebutuhan”, tutur Ningsih
Pada rekrutmen panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantaeng ini akan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan orang orang yang nantinya terpilih adalah yang benar-benar layak dan memiliki integritas , netralitas, soliditas serta profesionalitas dalam bekerja mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Pelaksanaan evaluasi kinerja existing diawali dengan pemberkasan administrasi yang dilaksanakan mulai tanggal 23 April hingga 27 April dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas.
“Nantinya pada proses evaluasi kinerja jika ada Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka Panwascam existing tersebut tidak lagi diperbolehkan mendaftar sebagai peserta pendaftar baru”, tutup Ningsih
Setelah keluar keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 maka pembentukan badan adhoc Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bantaeng merujuk pada Surat Keputusan tersebut yaitu dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap panwaslu existing yakni 24 Panwaslu Kecamatan pada pemilu 2024 dengan menggunakan standar evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI.
Selanjutnya jika hasil evaluasi peserta existing nantinya ada yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan maka akan di buka tahapan kedua untuk peserta pendaftar baru sesuai dengan wilayah kerja pada kecamatan yang membutuhkan.
“Jadi jika dalam satu kecamatan tersebut hanya ada 1 existing yang dinyatakan tidak memenhui syarat maka rekrutmen hanya di buka untuk memenuhi kekosongan kuota tersebut 2x kebutuhan”, tutur Ningsih
Pada rekrutmen panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantaeng ini akan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan orang orang yang nantinya terpilih adalah yang benar-benar layak dan memiliki integritas , netralitas, soliditas serta profesionalitas dalam bekerja mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Pelaksanaan evaluasi kinerja existing diawali dengan pemberkasan administrasi yang dilaksanakan mulai tanggal 23 April hingga 27 April dan dilanjutkan dengan verifikasi berkas.
“Nantinya pada proses evaluasi kinerja jika ada Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka Panwascam existing tersebut tidak lagi diperbolehkan mendaftar sebagai peserta pendaftar baru”, tutup Ningsih