Bawaslu Bantaeng Konsolidasi Demokrasi di Desa Batu Karaeng
|
Bantaeng — Bawaslu Kabupaten Bantaeng melakukan kunjungan ke Kantor Desa Batu Karaeng dalam rangka konsolidasi demokrasi bersama pemerintah desa, Rabu (06/05/2026).
Kunjungan ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi dan menyerap masukan dari pemerintah desa terkait dinamika demokrasi, termasuk pembahasan mengenai wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nurwahni, menyampaikan pentingnya mendengar pandangan dari pemerintah desa sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Ia mengangkat isu rancangan pemilihan kepala daerah yang disebut-sebut akan dilaksanakan secara tidak langsung sebagai bahan diskusi, guna mengetahui bagaimana potensi respons masyarakat terhadap wacana tersebut.
“Pemerintah desa tentu memiliki gambaran langsung tentang kondisi dan respons masyarakat. Karena itu, kami ingin mendengar pandangan terkait berbagai dinamika demokrasi, termasuk jika ada perubahan sistem pemilihan kepala daerah,” ujarnya.
Sekretaris Desa Batu Karaeng, Fitra Afriandi, S.Sos., M.AP., dalam tanggapannya menekankan bahwa setiap kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan sistem demokrasi, harus disampaikan secara jelas dan menyeluruh kepada masyarakat.
“Pada dasarnya, setiap kebijakan harus tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sosialisasi yang menyeluruh penting dilakukan agar tidak menimbulkan kebingungan, apalagi jika ada perubahan dalam sistem yang selama ini sudah dikenal,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat selama ini telah terbiasa dengan tahapan-tahapan dalam proses pemilihan, sehingga apabila terjadi perubahan, seperti tidak adanya tahapan kampanye, masyarakat kemungkinan akan mempertanyakan hal tersebut.
Oleh karena itu, menurutnya, penyampaian informasi yang utuh menjadi hal yang sangat penting.
Lebih lanjut, Fitra menyampaikan bahwa dalam konteks kebijakan, masyarakat pada dasarnya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan, selama informasi tersebut dapat dipahami dengan baik.
“Kalau bicara soal kebijakan, masyarakat pada dasarnya akan menerima. Tapi tentu harus dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, turut dibahas upaya pencegahan praktik politik uang di masyarakat. Menurutnya, langkah pencegahan tetap perlu diperkuat melalui edukasi dan peningkatan kesadaran publik, meskipun tidak mudah untuk menghilangkannya secara menyeluruh.
“Yang bisa dilakukan adalah mengantisipasi melalui pendekatan yang berkelanjutan, karena praktik di lapangan cukup beragam dan tidak mudah untuk dianalisis secara pasti,” jelasnya.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Bantaeng berharap terbangun pemahaman bersama serta sinergi dengan pemerintah desa dalam merespons berbagai dinamika demokrasi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat yang lebih sadar dan bertanggung jawab.
Penulis & Foto : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng