Konsolidasi Berlanjut, Bawaslu Bantaeng Bahas Demokrasi dan Teken MoU
|
Bantaeng — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama tenaga pendidik di Madrasah Aliyah As’adiyah Dapoko, Selasa (14/04/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendidikan Politik dan Demokrasi bagi Pemilih Pemula.
MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, bersama Kepala Madrasah Aliyah As’adiyah Dapoko, Sudirman Sappara, S.Pd., M.Pd., sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan literasi politik dan kesadaran demokrasi di kalangan pelajar.
Dalam suasana diskusi yang terbuka, Bawaslu Bantaeng mengangkat isu perkembangan demokrasi, termasuk wacana sistem pemilihan Kepala Daerah. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Nurwahni menyampaikan hal tersebut sekaligus meminta pandangan dari pihak Madrasah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Madrasah, Sudirman Sappara, menyampaikan bahwa setiap kebijakan tentu memiliki sisi positif dan negatif. Namun demikian, menurutnya, akan lebih baik jika pemilihan Kepala Daerah tetap dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
“Dengan pemilihan langsung, masyarakat dapat dengan langsung menilai dan mengontrol kebijakan Kepala Daerah ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, juga meminta pandangan dari Kepala Madrasah sebagai tenaga pendidik terkait arah dan peran Bawaslu ke depan.
Menjawab hal tersebut, Sudirman menegaskan bahwa keberadaan Bawaslu tetap sangat diperlukan, namun ke depan diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak setiap pelanggaran.
“Bawaslu harus tetap ada sebagai pengawas demokrasi, tetapi ke depan diharapkan lebih tegas dalam menindaki setiap pelanggaran,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, menyampaikan bahwa selama ini Bawaslu Bantaeng telah menjalankan tugas secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan pelanggaran terdapat mekanisme yang melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak seluruhnya berada dalam kewenangan Bawaslu.
“Dalam penanganan pelanggaran, terdapat tahapan dan mekanisme yang melibatkan beberapa pihak, sehingga belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Hal ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan pemahaman publik,” jelasnya.
Meski demikian, Ningsih menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan dalam diskusi tersebut tetap menjadi perhatian dan akan dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi Bawaslu Bantaeng ke depan dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bantaeng berharap dapat memperkuat sinergi dengan lembaga pendidikan dalam membangun kesadaran demokrasi sejak dini, khususnya bagi pemilih pemula, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses demokrasi.
Penulis & Foto: Humas Bawaslu Bantaeng
Editor: Humas Bawaslu Bantaeng