Bawaslu Bantaeng Ikuti Rapat Persiapan Pengawasan PDPB Triwulan I 2026
|
Bantaeng - Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/02/2026).
Rapat ini membahas kesiapan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dalam menghadapi pleno PDPB tahap pertama tahun 2026.
Pembahasan mencakup progres uji petik PDPB, serta pelaksanaan kegiatan pencegahan dan partisipasi masyarakat (Parmas) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, menyampaikan bahwa forum ini menjadi evaluasi awal pelaksanaan pengawasan PDPB tahun 2026.
“Rapat ini membahas persiapan pleno PDPB tahap pertama tahun 2026, progres uji petik PDPB yang telah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota, serta kegiatan pencegahan dan Parmas, termasuk dampak dan progresnya di tengah efisiensi anggaran,” ujar Saiful Jihad.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Bantaeng, Nurwahni menyampaikan perkembangan kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dan kesiapan pengawasan di daerah.
“Bawaslu Bantaeng saat ini tengah mempersiapkan pembentukan kembali Saka Adhyasta melalui koordinasi dengan Kwartir Cabang Bantaeng, termasuk persiapan dan proses rekrutmen anggota krida,” pungkasnya.
Selain itu, Kordiv HP2H juga menyampaikan upaya penguatan pendidikan demokrasi melalui kerja sama dengan satuan pendidikan.
“Kami juga telah lakukan koordinasi, sosialisasi, serta penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah sekolah di Kabupaten Bantaeng. Pada Januari lalu, kami melaksanakan sosialisasi pendidikan demokrasi bersama SMA Negeri 1 Bantaeng,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Bantaeng terus mempersiapkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait.
Sebagai penutup rapat, Saiful Jihad menyampaikan arahan lanjutan.
“Saka Adhyasta akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi. Diharapkan setiap hasil koordinasi dan kegiatan pencegahan agar dicatat dalam Formulir Cegah Online. Pengawasan PDPB segera dilanjutkan,” tegas Saiful Jihad.
Arahan tersebut sekaligus menutup sesi rapat, dengan tambahan penekanan agar pada setiap kegiatan sosialisasi yang dilakukan di sekolah, jajaran Bawaslu dapat memastikan pelajar yang telah cukup umur telah masuk dalam daftar pemilih.
Penulis & Foto: Humas Bawaslu Bantaeng
Editor: Humas Bawaslu Bantaeng