Lompat ke isi utama

Berita

workshop eksaminasi undang undang pilkada

workshop eksaminasi undang undang pilkada
Makassar. Senin (28/10). Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ibu Ningsih Purwanti (Koordiv HPP) dan Ibu Nuzuliah Hidayah (Koordiv PHL) menghadiri Workshop Eksaminasi Undang-Undang Pilkada di Hotel Horison. Eksaminasi dilakukan untuk menguji urgensi dari perubahan terbatas Undang-undang Pilkada dengan mengidentifikasi hukum pemilu dan hukum pilkada dengan menguji apakah suatu materi Undang-undang sudah sesuai dengan kedudukan hukum yang dilakukan dengan cara:
1) Menganalisis usulan draft Undang-undang.
2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemantauan pembuatan Undang-undang Pemilu.
3) Mendorong proses akuntabel.
4) Mendorong para penentu kebijakan sehingga terjadi keseragaman terhadap analisis draft Undang-undang.

Tantangan pengawasan pemilihan terkait pilkada 2020 terletak pada:
1) Pengaturan mengenai kelembagaan Bawaslu.
2) Pengaturan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu.
3) Pengaturan mengenai penegakan hukum.


Isu-isu strategis yang perlu pengaturan lebih lanjut dalam Perbawaslu meliputi:

1) Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
2) Pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Kepala Daerah.
3) Penanganan laporan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah.
4) Pengawasan Dana Kampanye peserta pemilihan Kepala Daerah.
5) Pengawasan kampanye peserta Kepala Daerah. 

Peserta kegiatan workshop ini terdiri dari 50 0rang Koordiv,24 orang Koorsek, 20 orang unsur pemantau, 20 orang staf Bawaslu.
Adapun Pemateri pada kegiatan ini adalah
1) Fritz Edward Siregar (Pimpinan Bawaslu RI)
2) Dr. Bachtiar Baital, SH, MH (Tim Bawaslu RI)
3) Prof. Abdul Razak (akademisi)
4) Dr. Zulkifli Aspan (akademisi)
5) Dr. Adnan Jamal, SH, MH (Kordiv hukum Bawaslu SulSel)
6) Saiful Jihad, S.Ag, M.Ag (Kordiv Humas dan Hubal SulSel)
7) Azry Yusuf, SH, MH (Kordiv Penindakan SulSel)

Kegiatan ini berjalan dengan lancar. Salam #BawasluBantaeng