Segera Dibuka! Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pemilihan Serentak 2024
|
Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng
Ningsih selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyampaikan bahwa para pengawas TPS akan bertugas mengawasi proses pemungutan suara di masing-masing TPS, memastikan tidak ada pelanggaran, serta menjaga agar proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengawas TPS juga memiliki peran penting dalam memastikan suara masyarakat benar-benar dihitung secara akurat dan tidak ada kecurangan dalam proses pemungutan suara
Pendaftaran akan dibuka secara resmi dalam waktu dekat, dan Bawaslu mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses ini
Syarat utama untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, serta tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara pendaftaran akan diumumkan melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng serta berbagai saluran informasi lainnya
Masyarakat yang berminat diharapkan dapat segera mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam pemilihan Serentak tahun 2024
Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini
Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng
Editor: Humas Bawaslu Bantaeng