Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada

Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada
Makassar. Rabu (29/01). Bawaslu Provinsi Sulawesi  Selatan mengundang Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka yurisprudensi perkara terkait Putusan Pidana bagi Kabupaten/Kota yang telah berpilkada. 

Rapat koordinasi ini akan berlangsung selama dua hari yang dipimpin langsung oleh Kordiv. Penindakan Bawaslu Prov. Sulsel bertempat di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan ini akan dilakukan presentasi oleh masing-masing Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah Berpilkada. Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan pengawasan tahapan PILKADA pada tahun 2018.

Materi yang akan dipresentasikan dalam kegiatan ini adalah resume hasil analisis putusan pengadilan perkara Pidana Pillkada 2018 yang memuat identitas perkara, Pasal yang diterapkan, Pasal yang dinyatakan terbukti dan bukti-bukti yang diajukan. Selain itu, termasuk pula perkara lainnya diantaranya : pelanggaran administrasi dan pelanggaran hukum lainnya. Hal tersebut bertujuan agar Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan ber-PILKADA tahun 2020 dapat menjadikan acuan apabila menemukan perkara/kasus yang serupa oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah ber-PiLKADA sebelumnya. #HumasBawaslu

Sumber : Irsan Triadi