Penguatan Koordinasi PDPB, Bawaslu Bantaeng Tekankan Pentingnya Pembaruan Data Penduduk
|
Bantaeng — Dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di ruang rapat Kantor Bawaslu Bantaeng, jajaran Bawaslu menyampaikan hasil uji petik dan pengawasan coktas yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir di sejumlah desa dan kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Bantaeng menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan bersama PMD, Dukcapil, Dandim 1410, Polres Bantaeng dan KPU, terutama karena saat ini tidak lagi ada jajaran adhoc yang bertugas di tingkat bawah. Kondisi ini membuat komunikasi dan keterlibatan antarinstansi menjadi semakin krusial.
Kordiv HP2H, Nurwahni menegaskan, “Kami berharap PMD melibatkan KPU dan Bawaslu dalam setiap kegiatannya, agar hal-hal urgent terkait pemutakhiran data pemilih dan nilai-nilai demokrasi bisa tersampaikan ke seluruh Kepala Desa.” Hal ini disampaikan sebagai evaluasi atas Rapat Koordinasi sebelumnya bersama Kadis PMD, bahwa setiap kegiatan PMD akan menghadirkan KPU dan Bawaslu
Lebih jauh, hasil kunjungan Bawaslu ke sejumlah Desa dan kelurahan mengungkapkan persoalan yang cukup mendasar. Bawaslu Bantaeng menemukan bahwa masih banyak pemerintah desa yang belum memiliki data penduduk yang meninggal maupun yang berpindah, padahal data tersebut sangat penting untuk berbagai kebutuhan administrasi dan layanan pemerintahan.
Dari beberapa desa yang didatangi, ternyata tidak ada catatan rinci mengenai warga yang meninggal atau berpindah pada tahun 2025. Yang tersedia hanyalah data berupa jumlah warga yang datang, pindah, atau meninggal, tanpa identitas rinci seperti nama, NIK, dan alamat. Kondisi ini ditemukan di berbagai kecamatan dan menjadi perhatian khusus Bawaslu Bantaeng.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu kembali menegaskan pesan yang sebelumnya telah disampaikan dalam koordinasi bersama Kadis PMD dan Kadis Capil. Bahwa pemutakhiran data bukan hanya kepentingan KPU atau Bawaslu, tetapi kepentingan pemerintah itu sendiri.
Sebagaimana disampaikan, “Data ini bukan hanya dibutuhkan oleh KPU maupun Bawaslu, tetapi pemerintah—terutama pemerintah desa—yang paling membutuhkan. Jangan sampai warga yang sudah meninggal masih menerima bantuan, atau warga yang pindah keluar masih tercatat sebagai penerima bantuan.” Ungkap Wahni dalam Rapat Koordinasi PDPB di ruang rapat Bawaslu Bantaeng, Rabu (3/12/2025)
Oleh karena itu, Bawaslu Bantaeng berharap pembaruan data penduduk dapat dilakukan secara rutin oleh pemerintah desa dan kelurahan, tidak hanya di akhir tahun. Pembaruan yang berkelanjutan diperlukan agar seluruh data penduduk, termasuk kematian, perpindahan, dan kedatangan, tercatat dengan baik dan dapat digunakan untuk kebutuhan pemilu maupun layanan publik
Penulis & Foto : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng