Pengawasan PDPB Berlanjut hingga Triwulan IV
|
Bantaeng — Memasuki akhir tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bantaeng kembali hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Bantaeng di Kantor KPU, Senin (8/12/2025)
Pleno kali ini menjadi momentum evaluasi akhir tahun untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara berkesinambungan dan tercatat secara tepat
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Bantaeng, Nurwahni, menekankan bahwa pembaruan data pemilih tidak hanya menuntut ketelitian, tetapi juga kesesuaian antara sumber data dan informasi lapangan
“Kami ingin memastikan setiap pembaruan data benar-benar berlandaskan data faktual karena valid itu bukan hanya karena tercatat, tapi sesuai kondisi riil di masyarakat,” ujarnya
Menurutnya, konsistensi antar-triwulan menjadi kunci agar pendataan pemilih tidak menimbulkan ketimpangan atau lonjakan angka yang tidak dapat dijelaskan
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data perlu berjalan dengan pola yang transparan dan terdokumentasi, sehingga proses audit dan pengecekan dapat dilakukan kapan saja
Kehadiran Bawaslu Bantaeng dalam pleno merupakan bentuk pengawasan preventif untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi hingga memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan mendatang
Dengan berakhirnya pleno Triwulan IV, Bawaslu Bantaeng berharap data pemilih Kabupaten Bantaeng pada tahun 2025 tersusun secara lengkap, konsisten, dan dapat menjadi dasar yang kuat bagi tahapan pemutakhiran selanjutnya
Penulis : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng