Nur Wahni: Pilkada didepan mata, netralitas ASN dipertegas dalam sosialisasi Bawaslu Bantaeng
|
Bantaeng - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng gelar giat Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI pada Pemilihan Tahun 2024 bertempat di Hotel Kirei, (30/08/2024)
Kabupaten Bantaeng telah mempunyai 2 (dua) calon kandidat Kepala Daerah yang telah mendaftar secara resmi di KPU Bantaeng
olehnya itu, Bawaslu Bantaeng kembali melaksanakan giat pencegahan pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan POLRI, bahwasanya Netralitas mereka penting untuk menciptakan Pemilihan yang jujur, adil serta berintegritas
Kegiatan ini menghadirkan TNI, POLRI, OPD se-Kabupaten Bantaeng, Camat se-Kabupaten Bantaeng, dan media
“Sebelumnya kami sudah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa”, ujar Wahni selaku kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Bantaeng
Berdasarkan Keputusan bersama Kemenpan RB, Bawaslu, dan Kemendagri, ASN tidak diperbolehkan Like, Comment, dan Share di media sosial yang berkaitan dengan segala hal postingan atau kampanye salah satu pasangan calon Kepala Daerah
Semuanya diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 4 angka 12-15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pada tahapan kampanye nantinya, ASN diperbolehkan hadir untuk mendengarkan Visi Misi Pasangan Calon tapi harus dipastikan kampanye kedua paslon dihadiri tidak hanya salah satunya
“Hadir dalam kampanye boleh tapi tidak ikut serta berkampanye, pastikan diri anda dan jajaran menghadiri kedua kampanye paslon serta tidak memperlihatkan keberpihakan kepada salah satu paslon bahkan dengan bahasa tubuh”, lanjut Wahni
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ibu Nuzuliah Hidayah,SS (Anggota Bawaslu Kab. Bantaeng periode 2018-2023)
"ASN dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya sangat rentang untuk dipengaruhi dan mempengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon olehnya itu keberadaan Bawaslu dalam melakukan pengawasan sangatlah penting” ungkapnya
ASN wajib menjaga merwahnya sebagai pelayan publik dalam UU nomor 4 tahun 2014 tentang netralitas ASN pasal 9 ayat 2, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dr. Andi Abubakar selaku Pj. Bupati Kabupaten Bantaeng
Dalam paparannya disampaikan bahwa ada 591 ASN dilaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN se-Sulawesi Selatan dan 6 diantaranya ASN Kabupaten Bantaeng
"Kabupaten Bantaeng masuk menjadi 10 besar pelanggaran Netralitas ASN saat pileg, netralitas ASN ini penting menjadi kesadaran kolektif, karena netralitas ASN juga berpengaruh pada peningkatan ekonomi masyarakat terlebih lagi berpengaruh pada pelayanan publik”, jelasnya
Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng
Editor: Humas Bawaslu Bantaeng
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024
#ASNNetral
#HumasBawasluBantaeng