MK Kabulkan gugatan UU Pilkada, Panwas Jadi Bawaslu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pihak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dengan demikian pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pengawas pemilu sebagaimana dibentuk oleh UU 7/2017, yakni Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Surya Efitrimen selaku Pemohon Prinsipal didampingi kuasa hukumnya Muh. Salman Darwis seusai mendengarkan sidang pleno pengucapan putusan perkara pengujian UU Pilkada, Rabu (29/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Gani.
Putusan No.48/PUU-XVII/2019 mengakhiri perdebatan soal keberadaan lembaga pengawas pilkada akibat adanya disharmoni pengaturan antara UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
MK mengganti terminologi Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota dalam UU Pilkada.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) kabupaten/kota yang termaktub dalam UU No.1/2015 jo UU No.8/2015 jo UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sifat lembaga tersebut di daerah tingkat II adalah ad hoc atau sementara.
Namun, UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, mengubah nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten/kota. Tak hanya nama, sifat kelembagaan pun berubah dari ad hoc menjadi permanen.
Seperti yang dikutip dalam kabar24, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Seharusnya, kata dia, UU Pilkada beradaptasi dengan UU Pemilu karena telah mengubah terminologi dan sifat kelembagaan pengawas pemilu.
“UU Pilkada tidak disesuaikan dengan nomeklatur pengawas kabupaten/kota dalam UU 7/2017 akan mengakibatkan ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan. Ketidakseragaman dapat berdampak pada munculnya dua instansi pengawas penyelenggaraan pemilu dengan pilkada,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019.
Konsekuensinya, perubahan nomenklatur Panwas kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota. MK juga menegaskan jumlah anggota pengawas di daerah tingkat II merujuk pada UU Pemilu.
Hal lainnya, MK juga menyatakan keanggotan Bawaslu kabupaten/kota dipilih melalui panitia seleksi, bukan oleh Bawaslu provinsi.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan.
Diketahui, permohonan ini diajukan oleh Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Makassar Nursari, dan Komisioner Bawaslu Ponorogo Sulung Rimbawan.
Para pemohon menilai perbedaan nomenklatur pengawas pemilihan dalam UU Pilkada dengan UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, perbedaan itu mencakup pula pemangkasan kewenangan Bawaslu provinsi untuk memillih anggota Panwas kabupaten/kota.
Dalam UU Pilkada, Panwas kabupaten/kota pun beranggotakan tiga orang, sementara UU Pemilu mengatur keanggotaan Bawaslu kabupaten/kota tiga sampai lima orang.