Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel gelar Rakernis PPID se-Sulawesi Selatan

Bawaslu Sulsel gelar Rakernis PPID se-Sulawesi Selatan
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dan Penguatan Kapasitas pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang diperuntukkan bagi jajaran sekretariat dan koordinator divisi hukum Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan ini digelar di D'Maleo Hotel Makassar, Sabtu, 25 Januari 2020.

Kegiatan ini menghadirkan, Koordinator Divisi Hukum Humas dan Hubal Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar sebagai narasumber terkait optimalisasi pengelolaan PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota. 

Dalam arahannya, Fritz menekankan terkait Perbawaslu 1 tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/kota, Panwas kecamatan, kelurahan hingga pengawas luar negeri serta PTPS. 

"Banyak cerita, banyak pengalaman yang mengatakan bahwa orang-orang yang mampu beradaptasi dengan perubahan adalah orang-orang yang mampu hidup, bisa mengalami proses evolusi dan tetap berada di atas," kata Fritz.

"Meski memang jika dilihat ada perbedaan terkait distribusi tugas, wewenang dan tanggung jawab antara Bawaslu pusat, provinsi dan daerah. Ada beban kerja yang berlebih misalnya, tapi percayalah bahwa kita memang harus menyesuaikan kondisi seperti itu dan lebih jelas kedepannya," jelas Fritz.

Alasannya, bahwa selama hampir lebih dua tahun ini, memang perlu ada penyegaran yang dilakukan terkait distribusi tugas dan tanggung jawab. 

"Kami di bawaslu sudah berdiskusi terkait hal itu, akhirnya disepakati untuk adanya perubahan dan penyegaran terkait pembagian tugas yang dituangkan dalam Perbawaslu 1 tahun 2020 tadi. Saya sendiri sekarang membawahi Divisi Hukum, Humas dan Hubal," ujar Fritz.

"Untuk penanganan pelanggaran, masih sama Ibu Dewi, namun juga bertanggung jawab untuk bagian Umum di RI, sementara itu Pak Bagja selain sengketa, juga mengurusi keuangan dan PI (pengawas internal), kemudian Pak Afif mengurusi pengawasan dan sosialisasi, dan Ketua Abhan mengurusi SDM dan perencanaan. Datinnya pun ada di Pak Ketua," jelasnya. 

Sementara di Bawaslu Provinsi, sesuai Perbawaslu 1 Tahun 2020, dengan jumlah pimpinan 7 orang, Kordiv Hukum tetap, Datinnya ada di bagian Organisasi (SDM), kemudian Divisi Humas dan Hubal tetap, Divisi Pengawasan dan Divisi Sengketa juga tetap. Sementara yang pimpinannya ada 5 dan 3 orang disesuaikan dengan aturan baru tersebut.

"Namun dari semua aturan itu tata kerja tadi, untuk pengelolaan PPIDnya tetap pada bagian Humas. Namun tanggung jawabnya ada pada SDM. Lebih jelasnya lagi akan dibagikan file PPT terkait itu," jelas Fritz.

Lebih lanjut, bahwa dari dinamika organisasi ini, Fritz mengatakan ini adalah proses perubahan yang harus kita lalui bersama untuk kelancaran tugas dan tanggung jawab bersama sebagai satu kesatuan lembaga pengawas pemilihan umum.

"Satu hal juga yang perlu saya sampaikan, lakukan hal yang memang harus kita lakukan sebagai penyelenggara negara yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan pemilihan," tambahnya. (Humas)