Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siapkan Layanan Pelaporan Selama Tahapan Pemilihan: Atur Jam Khusus untuk Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran

logo

Bantaeng - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan peraturan terkait jam layanan penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2a) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sesuai peraturan tersebut, Bawaslu Bantaeng membuka layanan penyampaian laporan dari pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis dan pada hari Jumat, jam layanan dibuka hingga pukul 16.30 waktu setempat

Namun, Bawaslu memberikan pengecualian khusus untuk masa tenang, hari pemungutan suara, serta masa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

Pada masa-masa tersebut, laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan dalam waktu 1x24 jam tanpa batasan jam operasional

Dengan ketentuan waktu yang lebih fleksibel ini, Bawaslu berharap masyarakat lebih mudah dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan dan memastikan semua laporan dapat diterima serta ditindaklanjuti dengan cepat dan akurat

Langkah ini juga menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilihan yang transparan dan akuntabel

Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng

Editor: Humas Bawaslu Bantaeng

Tag
Berita