Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng Terima 24 Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

logo bawaslu bantaeng

Bantaeng – Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan 3 (tiga) temuan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan hasil pengawasan/penelusuran yang terjadi pada tahapan kampanye.

Dari jumlah tersebut, 9 laporan dan temuan diregistrasi untuk ditindaklanjuti, sementara 3 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil dan 12 laporan tidak diregitrasi karena termasuk dalam kategori pelanggaran Hukum lainnya yang langsung diterusan ke Instansi yang berwenang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkete Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ruslan HR menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk telah melalui proses kajian mendalam sebelum diputuskan untuk diregistrasi atau tidak

"Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditelaah secara objektif dan profesional. Laporan yang diregistrasi adalah yang memenuhi unsur dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang ada, sementara laporan yang tidak diregistrasi umumnya terkendala aspek formil dan materil, seperti kurangnya bukti yang cukup atau tidak sesuai dengan jenis pelanggaran yang diatur dalam regulasi," ungkapnya.

Selain menangani laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Bantaeng juga aktif lakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada, mulai dari proses pencalonan, kampanye, masa tenang, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan serta memastikan Pilkada berlangsung jujur dan adil

Berikut rincian laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng:

21 (dua puluh satu) Laporan Dugaan Pelanggaran:

  • 1 (satu) Pidana Kasus ASN (SP3)

  • 2 (dua) Administrasi Kasus Kampanye Konvoi (Penerusan ke KPU Kabupaten Bantaeng)

  • 8 (delapan) Hukum lainnya kasus ASN (penerusan ke Badan Kepegawain Negara RI)

  • 5 (lima) Hukum lainnya kasus Kepala Desa (Penerusan ke PJ. Bupati Bantaeng)

  • 2 (dua) Hukum lainnya kasus Kampanye pelibatan anak (Penerusan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia)

  • 2 (dua) hukum lainnya kasus ASN (tidak diregistrasi)

  • 1 (satu) dugaan pelanggaran administrasi, kampanye diluar jadwal (tidak diregistrasi)

3 (tiga) Temuan dugaan pelanggaran Pemilihan:

  • 1 (satu) Hukum lainnya kasus kampanye menggunakan fasilitas Pemerintah oleh Pendamping Desa (Penerusan ke Kementerian Desa)

  • 1 (satu) Hukum lainnya kasus ASN (penerusan ke Badan Kepegawain Negara RI)

  • 1 (satu) hukum lainnya kasus Kepala Desa (Penerusan ke Pj. Bupati Bantaeng)

Dengan berakhirnya tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Bantaeng tetap berkomitmen menjalankan tugas dalam menjaga demokrasi yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.

Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng

Editor: Humas Bawaslu Bantaeng

Tag
Berita