Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng Kembali Awasi Distribusi, Kini untuk Surat Suara Pemilihan Gubernur 2024

foto

Ketua Bawaslu, Ningsih Purwanti berserta Staf saat pengawasan penerimaan Logistik di Kantor KPU Bantaeng, Kamis (31/10/2024)

Bantaeng — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng kembali melaksanakan pengawasan ketat dalam proses penjemputan, pengawalan, dan penerimaan logistik surat suara untuk Pemilihan Serentak 2024

 

foto

 

Pengawasan ini dimulai dari Pelabuhan Soekarno Hatta di Kota Makassar Rabu, (30/10/2024) hingga tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng pada pukul 00:25 dini hari Kamis (31/10/2024)

Dalam distribusi kali ini, surat suara yang dijemput merupakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan

Selain itu, logistik berupa alat bantu tuna netra untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bantaeng juga disertakan, sebagai bentuk komitmen penyelenggaraan Pemilihan yang inklusif bagi seluruh masyarakat

Proses pengawalan ini juga dihadiri berbagai pihak penting, antara lain perwakilan dari Polda Sulawesi Selatan, KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dan KPU Kabupaten Bantaeng

Pengawalan logistik Pemilihan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan demi memastikan kelancaran dan keamanan distribusi logistik Pemilihan Serentak 2024, sehingga setiap tahapan Pemilihan dapat berjalan sesuai prosedur dan tetap transparan

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan integritas distribusi logistik Pemilihan

“Kami memastikan setiap tahapan distribusi logistik, khususnya surat suara, diawasi ketat agar hak suara masyarakat terlindungi dan proses pemilihan berjalan jujur dan transparan,” pungkas Ningsih Purwanti

Pengawasan dan pengawalan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam menjaga integritas proses Pemilihan serta mengawal hak suara warga Bantaeng agar tersampaikan dengan baik

Adapun Jenis logistik hingga tanggal 31 Oktober 2024 yang telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Bantaeng dalam proses distribusi ke Kantor KPU Bantaeng, antara lain:

    1.    Tinta;
    2.    Segel Kertas;
    3.    Kabel Tis;
    4.    Bilik Suara;
    5.    Kotak Suara;
    6.    Sampul Formulir Model C Hasil KWK;
    7.    Sampul Kubus;
    8.    Surat Suara Pemilihan Bupati;
    9.    Surat Suara Pemilihan Gubernur;
    10.    Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) Pemilihan Bupati.

Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng

Foto: Asrul

Editor: Humas Bawaslu Bantaeng

Tag
Berita