Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng Kawal Pembentukan Badan Adhoc PPK

Bawaslu Bantaeng Kawal Pembentukan Badan Adhoc PPK
Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng – Berdasarkan surat penyampaian KPU Bantaeng Nomor:316/PP.04.2-SD/7303/4/2024 tanggal 4 Mei 2024, Bawaslu Bantaeng lakukan pengawasan pelaksanaan seleksi tertulis PPK dengan metode CAT di SMK Negeri 1 Bantaeng, Senin (06/05/2024)

Pengawasan dilakukan sejak proses pendaftaran yang dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA dan pemasukan berkas fisik oleh calon Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Bantaeng

Bawaslu Bantaeng memandang perlu lakukan pengawasan melekat pada setiap proses yang dilaksanakan oleh KPU Bantaeng terkhusus pada perekrutan PPK dan PPS untuk Pilkada tahun 2024

“KPU Bantaeng melaksanakan proses rekrutmen calon Anggota PPK secara professional dan transparan”, ungkap Ruslan

Ruslan selaku kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa juga menyampaikan bahwasanya pengawasan ini merupakan salah satu tupoksi dalam mengawal Demokrasi untuk Pilkada yang, jujur, adil dan transparan

Penyelenggara dituntut harus memiliki integritas dan tanggungjawab yang tinggi baik pada saat pelaksanaan Pemilu yang lalu ataupun pada proses tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses perekrutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku

“Seleksi tertulis PPK saat ini dilaksanakan selama 1 hari dan dibagi menjadi 3 sesi untuk 149 Peserta Calon PPK” tutup Ruslan