Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng Imbau ASN yang Ingin Mencalonkan Pada Pilkada Tahun 2024

Bawaslu Bantaeng Imbau ASN yang Ingin Mencalonkan Pada Pilkada Tahun 2024
Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng – Tahapan Pilkada tahun 2024 sudah didepan mata, Bawaslu Bantaeng berikan Imbaun kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui surat nomor: 132/PM.00.02/K.SN-01/05/2024, Selasa (14/05/2024)

Imbauan yang dikeluarkan merupakan suatu langkah pencegahan pelanggaran yang mungkin dapat dilanggar oleh ASN yang akan maju mencalonkan diri menjadi pada Pemilihan serentak tahun 2024 ini

Diharapkan bahwa seluruh ASN di Kabupaten Bantaeng tidak terlibat dalam mensosialisasikan dan melakukan pendekatan kepada Partai Politik sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Bantaeng periode 2024-2029

“Kami harap seluruh ASN Kabupaten Bantaeng dapat mengindahkan Imbauan yang kami keluarkan melalui surat ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng”, jelas Wahni selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas

Dalam surat tersebut Bawaslu Bantaeng juga meminta agar Sekda Bantaeng dapat memastikan seluruh pegawai ASN bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik

Selanjutnya, ASN juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitasi Negara yang dimiliki untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang diperuntukan sebagai penunjang pelaksanaan Pilkada Tahun 2024

“Imbauan ini kami keluarkan sebagai langkah pencegahan pelanggaran untuk Pilkada tahun 2024 yang berintegritas, jujur, adil dan damai”, tutup Wahni