Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng Hadiri FGD Bahas Evaluasi Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

kordiv P3S

Kordiv Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng, Ruslan HR saat Rapat FGD di Aula Kantor KPU Bantaeng, Selasa (7/10/2025)

Bantaeng – Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantaeng di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Bantaeng, Selasa (07/10/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Kapolres Bantaeng, Kesbangpol, Kasatpol PP dan Damkar, pimpinan partai politik, serta perwakilan media

Forum ini menjadi wadah refleksi dan koordinasi bersama untuk membahas pelaksanaan kegiatan pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, sekaligus mengevaluasi dinamika yang terjadi selama tahapan penyelenggaraan demokrasi berlangsung

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ruslan HR, hadir mewakili Bawaslu Bantaeng

Ruslan HR mengungkapkan bahwa Bawaslu Bantaeng menyusun dan mengirimkan artikel ke Bawaslu RI yang membahas pentingnya penegakan aturan dan dinamika demokrasi yang berkembang selama proses pemilu

Ia menilai bahwa aturan mengenai batasan waktu penanganan pelanggaran pemilu perlu dievaluasi dan direvisi, karena waktu yang sangat terbatas sering kali menjadi kendala dalam penyelesaian perkara secara optimal dan profesional

“Kami menulis artikel untuk dikirim ke Bawaslu RI terkait dengan tegaknya aturan dan dinamika demokrasi. Kita kembali bahwa aturan ini perlu direvisi, karena dalam penanganan pelanggaran di momentum demokrasi Pilkada kemarin kami hanya diberikan waktu 3 Hari + 2 Hari untuk diselesaikan” ujar Ruslan HR

Ruslan menegaskan bahwa keterbatasan waktu ini menjadi tantangan besar dalam menjalankan tugas penegakan hukum pemilu secara profesional dan komprehensif

Ia berharap, melalui kegiatan seperti FGD ini, muncul rekomendasi yang konstruktif untuk mendorong revisi undang-undang pemilihan, sehingga ke depan mekanisme penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik

Forum ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergitas antar Penyelenggara Pemilu, aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas di Kabupaten Bantaeng

 

FGD
FGD Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (7/10/2025)

Penulis : Humas Bawaslu Bantaeng

Editor : Humas Bawaslu Bantaeng