Lompat ke isi utama

Berita

Wahni Sampaikan Urgensi DPTb, Harus Terakomodir

Wahni Sampaikan Urgensi DPTb, Harus Terakomodir
Bantaeng - Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nur Wahni, S.E. mengingatkan agar tidak mengabaikan pengawasan terhadap DPTb, pasalnya dia melihat urgensinya sangat penting dalam menjaga hak hak pilih warga.

"Kalau Data Pemilih kita tidak terakomodir dengan baik, maka hak pilih orang lain akan hilang. Begitupun dengan Warga yang pindah domisili kemudian tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap  tambahan di TPS tujuan domisili, hak pilih yang bersangkutan juga terancam hilang," ujarnya saat melakukan supervisi dan monitoring di Kecamatan Eremerasa Kab Bantaeng  Rabu (17/1/2024).

Untuk memastikan warga yang pindah domisili terakomodir di DPTb, Wahni mengingatkan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menjalin koordinasi dengan PPK, PPS, dan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat dengan baik. Dia menambahkan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyamakan persepsi dalam segala hal, termasuk mengkonsolidasikan data data.

"Persepsi kita harus sama dulu. Begitu persepsi kita sama. Maka cara menangani sesuatu juga akan sama. Kalau persepsi kita tidak sama biasanya akan berakhir tidak satu pandangan yang menyebabkan menjadi tafsir yang bermacam-macam," Kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantaeng.

Wahni  juga meminta kepada jajaran di KPU Bantaeng, Pemerintah Desa/Kelurahan untuk memaklumi kerja-kerja Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan, khususnya pengawasan DPTb. Hal ini tidak lain ditujukan agar mempermudah kinerja penyelenggara untuk memastikan pemilu berjalan sesuai harapan.

"Namanya diawasi itu tidak enak. Tapi karena kita punya tujuan yang sama, harus punya pandangan bahwa justru pengawasan dilakukan itu untuk menjaga dan memudahkan kerja teman-teman. Karena pencegahan yang paling ideal itu ketika kita sudah kenal dengan baik," katanya

Dalam kunjungan Monevnya di Ermes, Wahni juga menyempatkan menemui Kepala Desa Mappilawing Kec Eremerasa, Muh. Asri, S. Sos, M. Adm. SDA. Sesuai Laporan Panwaslu Kecamatan Ermes, di Desa Mappilawing terdapat ratusan Warga nya yang mengurus Pindah domisili ke Desa Lain, hal ini rawan warga tersebut tidak dapat menggunakan hak pilih jika tidak terdaftar di DPTb TPS tujuan.

"Kami datang kesini ingin memastikan adanya mutasi data kependudukan dari desa Mappilawing ke Desa Ulugalung dan Desa Pa Bentengang, sekaligus mengimbau kepada Pak Desa untuk sementara waktu tidak memberikan izin dulu kewarga untuk pindah domisili sebelum hari Pemungutan suara pada 14 Februari 2024" Ucapnya

Wahni mengingatkan jika ada warga yang pindah domisili pasca 15 Januari 2024, tidak dapat di daftarkan ke DPTb maka potensi kehilangan Hak Untuk memilih karena administrasi kependudukan nya tidak sesuai lagi dengan TPS dia terdaftar.

"Kita harus memastikan ini, semua warga yang administrasi kependudukannya pindah domisli untuk diakomodir dalam DPTb"
Kepala Desa Mappilawing Muh. Asri mengaku banyak warga yang mengurus pindah domisili tidak melalui atau melapor ke kepala Desa, mereka langsung ke Disdukcapil, sehingga data pindah domisili belum dimiliki.

"Kami Menyarankan untuk mengundang Kordukcapil tiga Desa Mappilawing, Ulugalung dan PaBentengang , serta PPK dan PPS Desa setempat untuk mencocokkan data kependudukan yang pindah masuk dan pindah keluar sehingga memudahkan dalam mengidentifikasi warga yang belum terakomidir dalam DPTb karena alasan pindah domisili" Ujar Asri

"Baiknya kita undang kordukcapilnya ini tiga desa untuk mencocokkan data kependudukan yang pindah domisili, karena banyak warga yang mengurus pindah domisili tidak lagi meminta surat keterangan dari kepala Desa tetapi pengurusannya langsung ke Disdukcapil, sehingga kami pemerintah desa tidak tahu" Tambahnya.
 
 
Penulis : Suparman
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng
Fotografer : Humas Bawaslu Bantaeng