Iklan Kampanye Punya Aturan, Bawaslu Bantaeng Ingatkan Peserta Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng mengimbau peserta Pemilu untuk memasang iklan kampanye sesuai ketentuan yang telah diatur.
Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti mengatakan, sesuai jadwal, pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring baru boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, atau selama 14 hari sebelum berakhirnya tahapan kampanye.
"Tahapan ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring," kata Ningsih, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, Bawaslu berkepentingan menyampaikan imbauan kepada peserta Pemilu untuk memperjelas aturan yang boleh dilakukan saat masa Kampanye Rapat Umum dan Iklan di media.
"Termasuk iklan kampanye di media. Karena kalau terbukti kampanye di media tidak sesuai dengan aturan maka akan berpotensi melanggar" ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan kampanye di Media diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, kemudian ada sanksi pidana juga dalam konteks kampanye di luar jadwal, pelanggaran pidana akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Imbauan kepada Peserta Pemilu lanjut Ningsih, untuk memastikan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Bantaeng berjalan tertib sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terkait aturan kampanye Di Media, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu, sebagai langkah pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu dan potensi terjadinya Sengketa Proses Pemilu", kata Ningsih
Mantan Advokad ini berharap, peserta Pemilu tidak melanggar ketentuan atau larangan dalam kampanye pemilu 2024, serta menjamin konsistensi dan kepastian hukum yang efektif dan efisien.
Mantan Aktivis perempuan dan anak ini juga berharap kepada media untuk memainkan peran dengan baik. Sebab, media massa memiliki kekuatan serta pengaruh yang besar terhadap masyarakat.
Untuknya, Ningsih juga berharap media dalam memuat iklan kampanye Pemilu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Selain itu, ia juga berharap media memberikan proporsi pemberitaan yang berimbang dan memberikan edukasi politik. Serta dapat “Mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif, sehingga terwujud pemilu yang demokratis, berintegritas dan adil”, tandasnya.
Penulis : Suparman
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng
Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti mengatakan, sesuai jadwal, pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring baru boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, atau selama 14 hari sebelum berakhirnya tahapan kampanye.
"Tahapan ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring," kata Ningsih, Kamis (18/1/2024).
Menurutnya, Bawaslu berkepentingan menyampaikan imbauan kepada peserta Pemilu untuk memperjelas aturan yang boleh dilakukan saat masa Kampanye Rapat Umum dan Iklan di media.
"Termasuk iklan kampanye di media. Karena kalau terbukti kampanye di media tidak sesuai dengan aturan maka akan berpotensi melanggar" ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan kampanye di Media diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023, kemudian ada sanksi pidana juga dalam konteks kampanye di luar jadwal, pelanggaran pidana akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Imbauan kepada Peserta Pemilu lanjut Ningsih, untuk memastikan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Bantaeng berjalan tertib sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terkait aturan kampanye Di Media, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada peserta Pemilu, sebagai langkah pencegahan terjadinya Pelanggaran Pemilu dan potensi terjadinya Sengketa Proses Pemilu", kata Ningsih
Mantan Advokad ini berharap, peserta Pemilu tidak melanggar ketentuan atau larangan dalam kampanye pemilu 2024, serta menjamin konsistensi dan kepastian hukum yang efektif dan efisien.
Mantan Aktivis perempuan dan anak ini juga berharap kepada media untuk memainkan peran dengan baik. Sebab, media massa memiliki kekuatan serta pengaruh yang besar terhadap masyarakat.
Untuknya, Ningsih juga berharap media dalam memuat iklan kampanye Pemilu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam regulasi.
Selain itu, ia juga berharap media memberikan proporsi pemberitaan yang berimbang dan memberikan edukasi politik. Serta dapat “Mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif, sehingga terwujud pemilu yang demokratis, berintegritas dan adil”, tandasnya.
Penulis : Suparman
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng