Bawaslu Bantaeng Awasi Rekrutmen Penyelenggara Adhoc KPU
|
Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng – Berdasarkan surat keputusan KPU No 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024
KPU kabupaten Bantaeng akan melalukan tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 23 April sampai 27 April 2024 serta penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 23-29 April 2024
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengimbau kepada KPU Kabupaten Bantaeng dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan serentak tahun 2024 melalui surat yang dikeluarkan dengan Nomor: 193/PM.00.02/K.SN/04/2024 tanggal 22 April 2024, sebagai berikut:
a. Memastikan pelaksanaan pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan dilaksanakan secara tepat waktu di wilayah Kabupaten Bantaeng;
b. Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan Badan adhoc penyelenggara Pemilihan baik secara langsung maupun melalui media konvensional dan/atau media digital;
c. Memastikan seleksi pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon;
d. Memastikan dalam proses pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan, memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Dalam melaksanakan tahapan pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan, KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ningsih menambahkan, “Imbauan tersebut disampaikan untuk melakukan pencegahan serta memastikan pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan demokratis dan berintegritas”
Tak lupa Bawaslu juga mengimbau agar KPU Bantaeng memperhatikan pemenuhan keterwakilan 30% Perempuan pada pembentuakan Penyelenggara Adhoc KPU
Bawaslu Bantaeng juga berharap dapat menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 berjalan efektif dan efisien
Demi menjaga proses pemilihan serentak tahun 2024 agar bersih dan demokratis diharapkan semua elemen masyarakat ikut mengawal terbentuknya penyelenggara adhoc KPU
“Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas nama nama calon PPK dan PPS yang terindikasi tidak netral, atau titipan para calon karena proses rekrutmen yang bersih akan menghasilkan penyelenggara yang independen dan berintegritas”, tutup Ningsih
KPU kabupaten Bantaeng akan melalukan tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 23 April sampai 27 April 2024 serta penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 23-29 April 2024
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengimbau kepada KPU Kabupaten Bantaeng dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan serentak tahun 2024 melalui surat yang dikeluarkan dengan Nomor: 193/PM.00.02/K.SN/04/2024 tanggal 22 April 2024, sebagai berikut:
a. Memastikan pelaksanaan pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan dilaksanakan secara tepat waktu di wilayah Kabupaten Bantaeng;
b. Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan Badan adhoc penyelenggara Pemilihan baik secara langsung maupun melalui media konvensional dan/atau media digital;
c. Memastikan seleksi pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon;
d. Memastikan dalam proses pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan, memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan;
e. Dalam melaksanakan tahapan pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan, KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ningsih menambahkan, “Imbauan tersebut disampaikan untuk melakukan pencegahan serta memastikan pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2024 dapat berjalan demokratis dan berintegritas”
Tak lupa Bawaslu juga mengimbau agar KPU Bantaeng memperhatikan pemenuhan keterwakilan 30% Perempuan pada pembentuakan Penyelenggara Adhoc KPU
Bawaslu Bantaeng juga berharap dapat menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 berjalan efektif dan efisien
Demi menjaga proses pemilihan serentak tahun 2024 agar bersih dan demokratis diharapkan semua elemen masyarakat ikut mengawal terbentuknya penyelenggara adhoc KPU
“Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas nama nama calon PPK dan PPS yang terindikasi tidak netral, atau titipan para calon karena proses rekrutmen yang bersih akan menghasilkan penyelenggara yang independen dan berintegritas”, tutup Ningsih