ANALISIS HUKUM TINDAK PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PILKADA
|
Bawaslu Kabupaten Bantaeng – Senin 16 Maret 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan “Analisis Hukum Tindak Pidana dalam Undang – Undang Pilkada, Perspektif Teori dan Praktik Penegakan Hukum Pidana termasuk keterkaitanya dengan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada/Pemilihan” dengan mengundang peserta dari 15 Kabupaten/Kota terdiri dari Koordinator Divisi Hukum dan Staf Divisi Hukum, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Jalan A.P. Pettarani No. 98 Makassar.
Pada kegiatan ini Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal menyampaikan sambutan bahwa bawaslu Kab/Kota Se-Sulawesi Selatan memiliki Putusan Pidana Pilkada sebanyak 54 putusan pada tahun 2018 yang akan dijadikan sebagai bahan diskusi teori bersama dengan narasumber sehingga dapat dijadikan bahan untuk praktik dan perbandingan di Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020, selanjutnya kegiatan ini, kita akan melakukan diskusi dan sharing analisis hukum dan delik hukum pada Pasal 177 – 198A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang nantinya rumusan analisis hukum ini akan diambil kesimpulan yang tidak akan mengikat namun sebagai bahan diskusi dan bukan sebagai produk hukum dengan tujuan untuk kepetingan akselrasi pengawasan, pencegahan dan penindakan Bawaslu Se-Sulawesi Selatan.
H. L Arumahi menuturkan "Tujuan kegiatan ini sebagai analisis kasus yang telah ditangani oleh Bawaslu Kab/Kota pada Pilkada sebelumnya yang kelak akan proses di Bawaslu untuk Pilkada Serentak Tahun 2020". Beliau juga sekaligus membuka kegiatan.
Materi pertama dibawakan oleh Christin Heni Setyawati, S.IP., M.AP. dari BKN Regional Makassar dengan tema Netralitas ASN, beliau menyampaikan bahwa Bawaslu dan Stakeholder terkait telah melakukan sosialisasi kepada ASN, namun kenyataannya jumlah sosialisasi berbanding terbalik dengan jumlah pelanggarannya, bahwa dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan diteruskan ke KASN. Apabila ASN sebelum mencalonkan meminta izin maka akan diberhentikan secara hormat dan sebaliknya apabila ASN tidak meminta izin maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada Bawaslu agar dalam penindakan pelanggaran Netralitas ASN dapat menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar proses selanjutnya di KASN dan BKN dapat dengan mudah mengidentifikasi ASN tersebut.
Disela – sela kegiatan, Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal menyampaikan perolehan peringkat 1 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan jajaran dalam melahirkan Putusan Pengadilan selama 2 kali pada tahun 2014 dan 2018.
Selanjutnya pemateri kedua Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar dengan membahas analisis hukum tindak pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 – 198A dengan metode diskusi, dimana Bawaslu Kab/Kota menyampaikan Pasal – Pasal yang di terapkan dalam kasus – kasus pada penyelenggaraan Pilkada/Pemilihan Tahun 2014 dan 2018 yang telah ditindaklanjuti hingga pada putusan Pengadilan Negeri, kemudian dibahas bersama dengan pemateri terkait delik hukum, alat bukti/barang bukti, kerawanan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan dan potensi terjadinya pelanggaran yang serupa pada Pilkada Serentak Tahun 2020, segala pembahasan tersebut dimasukan kedalam matriks rumusan – rumusan analisis hukum yang telah disediakan. #HumasBawaslu
Pada kegiatan ini Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Adnan Jamal menyampaikan sambutan bahwa bawaslu Kab/Kota Se-Sulawesi Selatan memiliki Putusan Pidana Pilkada sebanyak 54 putusan pada tahun 2018 yang akan dijadikan sebagai bahan diskusi teori bersama dengan narasumber sehingga dapat dijadikan bahan untuk praktik dan perbandingan di Bawaslu Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020, selanjutnya kegiatan ini, kita akan melakukan diskusi dan sharing analisis hukum dan delik hukum pada Pasal 177 – 198A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 yang nantinya rumusan analisis hukum ini akan diambil kesimpulan yang tidak akan mengikat namun sebagai bahan diskusi dan bukan sebagai produk hukum dengan tujuan untuk kepetingan akselrasi pengawasan, pencegahan dan penindakan Bawaslu Se-Sulawesi Selatan.
H. L Arumahi menuturkan "Tujuan kegiatan ini sebagai analisis kasus yang telah ditangani oleh Bawaslu Kab/Kota pada Pilkada sebelumnya yang kelak akan proses di Bawaslu untuk Pilkada Serentak Tahun 2020". Beliau juga sekaligus membuka kegiatan.
Materi pertama dibawakan oleh Christin Heni Setyawati, S.IP., M.AP. dari BKN Regional Makassar dengan tema Netralitas ASN, beliau menyampaikan bahwa Bawaslu dan Stakeholder terkait telah melakukan sosialisasi kepada ASN, namun kenyataannya jumlah sosialisasi berbanding terbalik dengan jumlah pelanggarannya, bahwa dalam penindakan pelanggaran, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan diteruskan ke KASN. Apabila ASN sebelum mencalonkan meminta izin maka akan diberhentikan secara hormat dan sebaliknya apabila ASN tidak meminta izin maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada Bawaslu agar dalam penindakan pelanggaran Netralitas ASN dapat menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP) agar proses selanjutnya di KASN dan BKN dapat dengan mudah mengidentifikasi ASN tersebut.
Disela – sela kegiatan, Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Jamal menyampaikan perolehan peringkat 1 Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan jajaran dalam melahirkan Putusan Pengadilan selama 2 kali pada tahun 2014 dan 2018.
Selanjutnya pemateri kedua Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar dengan membahas analisis hukum tindak pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 177 – 198A dengan metode diskusi, dimana Bawaslu Kab/Kota menyampaikan Pasal – Pasal yang di terapkan dalam kasus – kasus pada penyelenggaraan Pilkada/Pemilihan Tahun 2014 dan 2018 yang telah ditindaklanjuti hingga pada putusan Pengadilan Negeri, kemudian dibahas bersama dengan pemateri terkait delik hukum, alat bukti/barang bukti, kerawanan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan dan potensi terjadinya pelanggaran yang serupa pada Pilkada Serentak Tahun 2020, segala pembahasan tersebut dimasukan kedalam matriks rumusan – rumusan analisis hukum yang telah disediakan. #HumasBawaslu