Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu Berintegritas, ASN Harus Netral.

Pemilu Berintegritas, ASN Harus Netral.
BANTAENG - Dalam menjalankan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran proses pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bantaeng pada tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bantaeng mengeluarkan Imbauan Netralitas ASN kepada seluruh Kepala Sekolah, Para ASN  tenaga Pendidik dan para ASN tenaga Kependidikan se-Kabupaten Bantaeng disemua tingkatan satuan Pendidikan untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, Kamis (11/01/2024).

“kita harus memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Sekolah se-Kabupaten Bantaeng untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada proses tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung ”, ujar Nur wahni selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bantaeng. Untuk menciptakan Pemilu damai, jujur, adil dan berintegritas, pengawas pemilu harus terus siaga dalam mengawasi tahapan kampanye salah satunya pada pengawasan netralitas ASN.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (2) huruf f dan huruf g Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan : (f) Aparatur Sipil Negara, (g) Anggota Tentara Nasional, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara:
1). Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;
3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
5). Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
6). Mengadakan kegiatan yang megarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan Masyarakat;
7). Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk  sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya larangan-larangan tersebut, sanksi pun tak luput Bawaslu imbau kepada Kepala Sekolah, para ASN Tenaga Pendidik, dan para ASN Tenaga Kependidikan se-Kabupaten Bantaeng yang diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu, Pasal 548 UU Pemilu, dan Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021 apabila yang bersangkutan melanggar.