Lompat ke isi utama

Berita

Pemasangan APK Melanggar Aturan, Satpol PP Tertibkan

Pemasangan APK Melanggar Aturan, Satpol PP Tertibkan
Bantaeng - Melalui rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bantaeng perihal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Kabupaten Banteng menindaklanjuti dengan bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng dalam hal ini Kasatpol PP Kabupaten Bantaeng.

Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bantaeng mulai menertibkan APK yang terpasang sepanjang jalan Kartini, Kabupaten Bantaeng, Minggu (21/01/2024).

Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih Purwanti menyampaikan bahwa pemasangan APK yang melanggar harus ditertibkan, sebab selain dapat membahayakan pengguna jalan juga melanggar Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami juga sudah menghimbau kepada para Peserta Pemili agar dapat menurunkan APKnya masing-masing secara mandiri” ujar Ningsih.
Banyaknya APK yang terpasang di pohon-pohon dan tiang listrik sepanjang jalan wilayah Kabupaten Bantaeng satu persatu telah diturunkan oleh petugas Satpol PP.

Berkaitan dengan ini, diharapkan kepada seluruh Peserta Pemilu agar dapat mematuhi segala aturan mengenai pemasangan APK dan BK khusunya di Wilayah Kabupaten Bantaeng agar Pemilu berjalan damai, tertib dan tentram.

"Mohon pengertian para pihak dan jangan pernah berpikir bahwa setelah APK ditertibkan oleh PolPP maka ada ruang yang kosong untuk bisa dipasangi APK lagi. Mari sama sama menjaga keindahan dan estetika lingkungan Bantaeng. silakan memasang APK di tempat yang telah ditentukan dan tidak melanggar aturan" tutup Ningsih




Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng
Editor: Humas Bawaslu Bantaeng