Memahami Pelanggaran dan Sengketa, Bekal Penting bagi Pengawas Partisipatif
|
Bantaeng – Pengawasan partisipatif tidak hanya berbicara tentang mengawasi jalannya tahapan Pemilu, tetapi juga memahami bagaimana dugaan pelanggaran ditangani dan sengketa proses Pemilu diselesaikan.
Pemahaman tersebut menjadi salah satu materi yang diberikan kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dalam diskusi tatap muka yang digelar Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Selasa (2/6/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ruslan HR, membawakan materi mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam pembahasannya, Ruslan menjelaskan bahwa masyarakat memiliki ruang yang luas untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu, termasuk melalui pelaporan dugaan pelanggaran yang ditemukan selama tahapan berlangsung.
"Penanganan pelanggaran Pemilu dapat berawal dari temuan pengawas dan laporan masyarakat. Keduanya menjadi pintu masuk dalam memproses penanganan pelanggaran" ujarnya.
Ruslan menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran pemili dan pemilihan harus memenuhi unsur formal dan materiil, mulai dari identitas pelapor, kronologi kejadian, hingga bukti pendukung. Syarat administratif menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan kajian dalam menentukan jenis pelanggaran sebagai tindak tindak lanjut dari temuan dan laporan yang diterima.
Selain membahas penanganan pelanggaran, peserta juga diperkenalkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Menurut Ruslan, pemahaman terhadap mekanisme dan alur tersebut penting agar masyarakat mengetahui siklus penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan dalam proses kepemiluan.
"Pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa perlu diperkuat agar masyarakat dapat berpartisipasi secara lebih aktif dan efektif dalam pengawasan Pemilu," katanya.
Ia menegaskan, penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas tidak dapat hanya mengandalkan kerja penyelenggara. Keterlibatan masyarakat melalui pengawasan partisipatif tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat melalui pengawasan partisipatif," pungkas Ruslan.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu Kabupaten Bantaeng terus mendorong peningkatan kapasitas masyarakat agar semakin memahami berbagai aspek kepemiluan, termasuk pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis & Foto : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng