Lompat ke isi utama

Berita

Hari Terakhir Pengurusan Pindah Memilih, Bawaslu Bantaeng Lakukan Monitoring

Hari Terakhir Pengurusan Pindah Memilih, Bawaslu Bantaeng Lakukan Monitoring
Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng – Mengingat berakhirnya waktu pengurusan pindah memilih pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WITA, Akmal selaku Kasubbag Pengawasan dan Humas beserta Staf melakukan Monitoring Pengawasan DPTb ke Beberapa Kantor Panwas Kecamatan antara lain, Kecamatan Sinoa, Uluere, Tompobulu, Eremerasa, dan Kecamatan Gantarangkeke, Senin (15/01/2024).

Monitoring dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng hingga pukul 23.59 WITA untuk memastikan jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan dalam hal berjalannya pelayanan di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam hal pindah memilih yang berpotensi adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). “kami akan menunggu laporan teman-teman sampai pukul 01.00 dini hari”, ungkap Akmal.

Pengawasan yang dilakukan oleh Tingkat Kecamatan dan Desa ditemukan adanya data yang sudah mengurus pindah domisili dan telah dikeluarkan pada DPT sebelumnya tetapi belum mengurus atau melaporkan ke PPS tempat tujuan untuk masuk dalam DPTb. “dipastikan juga untuk data yang keluar itu telah terdaftar juga di tempat tujuan”, lanjut Akmal.
Ada perpindahan domisili yang terjadi dibeberapa Desa di Kecamatan Kabupaten Bantaeng yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi DPT TPS Domisili sebelumnya, kemudian dari perpindahan tersebut sudah ada beberapa yang mengurus pindah memilih ke TPS tujuan dan ada yang masih proses.  “segera pastikan semuanya melapor ke PPS tempat tujuan”, kata Akmal.

Pengawas harus memastikan proses perpindahan data memilih di akomidir di DPTb karena apabila ada yang berproses pindah domisili dan tidak di akomidir akan menjadi persoalan yang krusial. Persoalan yang akan terjadi adalah hilangnya hak suara Masyarakat yang seharusnya menjadi hak seluruh Masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Bantaeng.

Dikhawatirkan terjadi bahwa di DPT asal mereka sudah dikeluarkan tapi ternyata di tempat tujuan belum terdata sebagai DPTb atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga apabila waktu pemungutan suara tiba masyarakat Desa tersebut tidak bisa memilih di tempat domisili yang baru dan juga sudah tidak bisa memilih di DPT sebelumnya karena sudah dikeluarkan. Maka dari itu pengawasan yang dilakukan oleh PKD menjadi penting untuk mengawal hak suara Masyarakat Desa.

Setiap tahapan pemilu yang di awasi, Pengawas harus membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) atas pengawasan yang dilakukan, kejadian-kejadian dilapangan semuanya harus dituangkan secara detail dalam LHP tersebut. “intruksikan kepada PKD untuk standby mengawasi proses pelayanan pindah memilih di Sekretariat PPS Desa masing-masing dan pastikan semua proses yang terjadi dimasukkan kedalam LHP teman-teman semua” tutup Akmal.