Bawaslu Luncurkan IKP, Pilkada Serentak Tahun 2020 Rawan Sedang
|
Jakarta. Selasa (25/2). Bawaslu melauncing Indeks Kerawaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI, Prof. KH. Ma'ruf Amin, di Hotel Redtop Jakarta.
Indeks Kerawanan Pemilihan dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini kemungkinan munculnya kerawanan dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2020, sehingga Bawaslu dan semua pihak terkait dapat melakukan upaya antisipasi dan kegiatan pencegahan sesuai Pemetaan yang ada, agar apa yang menjadi titik kerawanan yang berangkat dari beberapa catatan yang direkam dari pelaksanaan Pemilukada tahun 2018 dan Pemilu 2019.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 berada pada angka 51,65%. Dalam 6 level yang telah ditetapkan dalam IKP 2020 ini, angka tersebut masuk dalam kategori Rawan Sedang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mohammad Afifuddin menjelaskan ada 4 dimensi besar yang diteliti, yakni konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan dimensi partisipasi.
Keempat dimensi tersebut dikembangkan lagi menjadi 15 subdimensi, yaitu keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal, hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, hak politik, proses pencalonan, kampanye calon, partisipasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi publik.
Subdimensi tersebut kemudian dipecah lagi dalam 229 indikator. “IKP adalah alat antisipasi, bukan alat alat pembenar agar kerawanan itu terjadi. Persepsi ini yang perlu kita samakan,” kata Afif saat pemaparan hasil IKP Pilkada Serentak 2020 di Jakarta.
Afif membuka peluang terjadinya perkembangan IKP, sebab biasanya paslon memunculkan kerawanan baru di tengah berlangsungnya tahapan. Bawaslu, kata Afif, akan memetakan kerawana dimaksud pasca penetapan paslon oleh KPU.
Setelah IKP diluncurkan, Afif berharap semua pihak bergandengan tangan untuk mencegah terjadinya kerawanan dan pelanggaran. “Mari bergandengan tangan untuk mencegah konflik vertikal dan horizontal. Pastikan konflik tersebut tidak terjadi setelah peta kerawanan ini kita rumuskan,” pungkasnya. (Humas Bawaslu)
Indeks Kerawanan Pemilihan dimaksudkan sebagai upaya deteksi dini kemungkinan munculnya kerawanan dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2020, sehingga Bawaslu dan semua pihak terkait dapat melakukan upaya antisipasi dan kegiatan pencegahan sesuai Pemetaan yang ada, agar apa yang menjadi titik kerawanan yang berangkat dari beberapa catatan yang direkam dari pelaksanaan Pemilukada tahun 2018 dan Pemilu 2019.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 berada pada angka 51,65%. Dalam 6 level yang telah ditetapkan dalam IKP 2020 ini, angka tersebut masuk dalam kategori Rawan Sedang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mohammad Afifuddin menjelaskan ada 4 dimensi besar yang diteliti, yakni konteks sosial dan politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi dan dimensi partisipasi.
Keempat dimensi tersebut dikembangkan lagi menjadi 15 subdimensi, yaitu keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, relasi kuasa di tingkat lokal, hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, pengawasan pemilu, hak politik, proses pencalonan, kampanye calon, partisipasi pemilih, partisipasi partai politik dan partisipasi publik.
Subdimensi tersebut kemudian dipecah lagi dalam 229 indikator. “IKP adalah alat antisipasi, bukan alat alat pembenar agar kerawanan itu terjadi. Persepsi ini yang perlu kita samakan,” kata Afif saat pemaparan hasil IKP Pilkada Serentak 2020 di Jakarta.
Afif membuka peluang terjadinya perkembangan IKP, sebab biasanya paslon memunculkan kerawanan baru di tengah berlangsungnya tahapan. Bawaslu, kata Afif, akan memetakan kerawana dimaksud pasca penetapan paslon oleh KPU.
Setelah IKP diluncurkan, Afif berharap semua pihak bergandengan tangan untuk mencegah terjadinya kerawanan dan pelanggaran. “Mari bergandengan tangan untuk mencegah konflik vertikal dan horizontal. Pastikan konflik tersebut tidak terjadi setelah peta kerawanan ini kita rumuskan,” pungkasnya. (Humas Bawaslu)