Bantaeng - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kab. Bantaeng seusai salah satu calon anggota legislatif dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kab.
Bantaeng - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kab. Bantaeng seusai salah satu calon anggota legislatif dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kab.
Bantaeng - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kab. Bantaeng seusai salah satu calon anggota legislatif dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kab.
Bantaeng - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kab. Bantaeng seusai salah satu calon anggota legislatif dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kab.
Bantaeng - Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kab. Bantaeng seusai salah satu calon anggota legislatif dari partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kab.