Wujudkan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Bantaeng Koordinasi dengan Disdukcapil
|
BANTAENG. Bawaslu Bantaeng Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Bantaeng, di Kantor Disdukcapil Jalan Andi Mannappiang, Kamis, (24/2/2022).
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajiban Lembaga Pengawas Pemilu terkait pengawasan pemutahiran data dan daftar pemilih berkelanjutan.
Koordinasi tersebut juga merupakan tindaklanjut terhadap Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan.
Ketua (Muhammad Saleh) dan Anggota Bawaslu Bantaeng masing masing (Nuzuliah Hidayah dan Ningsih Purwanti) diterima secara langsung oleh Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Drs. M. Ali Imran, MM).
Koordinasi tersebut Bawaslu Bantaeng berharap Disdukcapil Kabupaten Bantaeng dapat memberikan beberapa informasi terkait data kependudukan warga Kabupaten Bantaeng untuk kepentingan pengawasan Pemutahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Kooordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bantaeng (Nuzuliah Hidayah) menyebut Beberapa informasi data yang diminta kepada Disdukcapil untuk keperluan pengawasan pemutakhiran data pemilih.
"Kami meminta data penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-Elektronik periode Januari dan Februari 2022, penduduk Bantaeng yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA atau sebaliknya , penduduk yang belum berusia 17 tahun tapi telah menikah, serta penduduk yang secara administrasi telah melakukan perubahan nama atau alamat domisili" Ungkap Lia Sapaan Akrabnya
Sementara itu Kadis Dukcapil (Ali Imran) menjelaskan bahwa terkait data penduduk yang diminta oleh Bawaslu pihak nya baru melakukan pengolahan data.
"Data tersebut sementara belum tersedia dan kami baru lakukan pengolahan data, untuk selanjutnya Bawaslu bisa melakukan koordinasi langsung dengan DukCapil jika seluruh data tersebut sudah kami olah" Ucap Imran
Imran juga menambahkan untuk Pemanfaatan data Kependudukan mesti dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) sesuai dengan Permendagri 108 tahun 2019 tentang pelaksanaan peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran pendyduk dan pencatatan sipil.
"Bawaslu boleh melakukan kerjasama dengan Disdukcapil untuk mendapatkan akses data kependudukan"Tambahnya
Untuk diketahui berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng Jumlah Penduduk Bantaeng per tanggal 31 Desember 2021 sebanyak 201.960 yang terdiri dari 99.816 Laki laki dan 102.143 Perempuan.
Humas Bawaslu Bantaeng