Rapat Koordinasi SKPP Daring dan Riset
|
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kab./Kota se Sulawesi Selatan secara Daring melalui media Zoom, Minggu 17 Mei 2020.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Bawaslu Kab./Kota dalam hal ini Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kab./Kota se Sulawesi Selatan serta 2 (dua) orang staf sekretariat Bawaslu Kab./Kota yang masing-masing bertanggung jawab atas SKPP Daring Tahun 2020 dan Riset serta Kajian Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015-2018.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI bersama seluruh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi. Selain itu, pada rapat ini ada 4 (empat) agenda yang akan dibahas yaitu perkembangan pengawasan pada masa pandemi, perkembangan SKPP Daring, perkembangan riset dan kajian serta laporan pengawasan uji coba aplikasi e-Coklit.
Rapat Koordinasi secara daring ini juga diikuti oleh Bapak Masykuruddin Hafiz Tenaga Ahli Bawaslu RI yang akan memberikan penjelasan terkait agenda yang akan dibahas.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan forum untuk melakukan diskusi ulang terkait agenda yang sedang berjalan. Agenda yang berjalan tersebut harus dilakukan evaluasi karena penting untuk mengawal proses yang sedang berjalan.
“kita tidak ingin nanti diujung dan waktunya telah selesai baru kita melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan secara terbatas agenda tersebut. Seperti agenda SKPP Daring, perkembangan Riset dan kajian serta pengawasan e-coklit harus dilakukan evaluasi” tambah Ketua Bawaslu Sulsel.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi juga menyampaikan bahwa beberapa agenda tersebut harus kita kawal dan evaluasi terutama terkait pengawasan pada masa pandemi. Seperti contohnya terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2020 yang mengatur penundaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Tahun 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi Pandemi ini secara otomatis mengubah langkah dan strategi pengawasan yang akan dilakukan.
“Penundaan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 secara otomatis mengubah langkah dan strategi pengawasan yang akan kita lakukan. Misalnya pengawasan larangan mutasi ASN oleh kepala daerah selama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut otomatis mempengaruhi dari sisi tersebut.” Jelas Amrayadi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Syaiful Jihad memberikan beberapa penguatan terkait pengawasan. Pengawasan bukan hanya tugas divisi pengawasan saja, tetapi merupakan tugas semua pengawas pemilu maupun staf dan pegawai di lingkungan sekretariat.
“bicara kegiatan pengawasan merupakan tugas kita bersama Pimpinan, Komisioner maupun Staf tanpa mengenal divisi. Bahwa tanggung jawab pengawasan ada di Divisi Pengawasan tetapi kegiatan pengawasan adalah kewajiban kita bersama.” Ujar Syaiful Jihad
Pada kesempatan rapat ini, Masykuruddin Hafiz banyak memberikan masukan untuk penguatan pengawasan dan evaluasi agenda yang berjalan. Agenda yang dibahas misalnya berkaitan dengan pelaksanaan SKPP secara Daring. Khusus di Sulawesi Selatan, jumlah Peserta SKPP yang telah melakukan login ke Laman Daring telah mencapai 90 (Sembilan puluh) persen dari jumlah peserta.
“Peserta SKPP di Sulawesi Selatan yang telah melakukan Login mencapai 90 (Sembilan puluh) persen dari jumlah peserta dan ini sudah mencapai diatas rata-rata. Mungkin hanya perlu digenjot orang belajarnya saja. Sehingga target peserta yang login, menjawab soal dan nilainya mencapai passing grade dapat tercapai”. Ujarnya.
Masykuruddin Hafiz juga menekankan bahwa pentingnya konsolidasi antara Divisi Pengawasan dan Divisi Penindakan. Sebelum Pandemi ini, Bawaslu RI sempat mengadakan rapat terkait konsolidasi antara Divisi Pengawasan dan Penindakan dan hasil rapat tersebut telah dijadikan bahan sosialisasi bagi Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kab./Kota.
“semua kegiatan pengawasan memang menjadi tanggung jawab divisi Pengawasan tetapi kegiatan pengawasan sendiri itu bisa dilakukan oleh semua Divisi bahkan oleh jajaran Struktural dan Staf karena secara kelembagaan memang tugas kita melakukan pengawasan. Tetapi tanggung jawab utamanya ada di Divisi Pengawasan” Tambah Cak Masykur sapaan akrabnya.
Masykuruddin Hafiz pada kesempatan terakhir memberikan instruksi agar semua Pimpinan Bawaslu di Kab./Kota dan Pimpinan Bawaslu Provinsi melakukan rapat terbatas dahulu membahas terkait riset dan kajian karena panduannya telah ada. Olehnya itu Masykuruddin Hafiz memberikan usul agar rapat terlebih dahulu dengan mengikuti panduan yang ada. Hal ini dilakukan agar topik dan sistematika penulisannya dapat tentukan dengan tepat.
“pada rapat tersebut, semua Pimpinan Bawaslu Kab./Kota menawarkan topik yang akan dibahas. Pada saat mengajukan topik, pasti diantara beberapa penulis di Kab./Kota ada topik yang bersinggungan. Misalnya Kab. Wajo dan Kota Makassar sama-sama menulis soal Hak Pilih. Kemudian ada pula Kab./Kota yang sama menulis terkait netralitas ASN. Topik yang bersinggungan ini akan dikelompokkan sehingga memudahkan penentuan sistematikannya.” Tutup Cak Masykur. Humas