Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Bantaeng Hadir Awasi Secara Melekat

Kordiv P3S

(duduk paling kiri) Ruslan Kordiv P3S saat menghadiri Rakor Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Minggu (25/08/2024)

Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng hadir dan awasi langsung persiapan Pencalonan Pemilihan serentak tahun 2024 di Kantor KPU Bantaeng, Minggu (25/08/2024)

KPU Bantaeng laksanakan Rakor persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng

Rakor persiapan ini menghadirkan unsur pimpinan Partai Politik, LO, PPK divisi teknis, serta media

“KPU memberikan simulasi penggunaan SILON kepada Parpol sehubungan dengan pencalonan”, ujar Ruslan

Bawaslu dan KPU Kabupaten Bantaeng bersinergi memastikan setiap proses tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pengawasan persiapan pendaftaran calon

 

Dihari yang sama Partai Keadilan Sosial (PKS) mengajukan permohonan akses SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) melalui Liaison Officer (LO)nya

Ketentuan pengajuan permohonan pembukaan akses SILON menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang diatur dalam pasal 92 Peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Pada sabtu tgl 24 Agustus 2024 juga hasil pengawasan kami,  partai Nasdem, PAN, dan PKB melalui LO nya mengajukan permohonan pembukaan akses SILONKADA”, lanjut Ruslan

Partai pengusung masih memiliki kesempatan unntuk mengajukan permohonan akses silon sampai hari ini senin 26 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA

 

Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng

Editor: Humas Bawaslu Bantaeng

 

#AyoAwasiBersama

#PemilihanSerentakTahun2024

#HumasBawasluBantaeng