Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Bantaeng Hadir Awasi Secara Melekat
|
Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng hadir dan awasi langsung persiapan Pencalonan Pemilihan serentak tahun 2024 di Kantor KPU Bantaeng, Minggu (25/08/2024)
KPU Bantaeng laksanakan Rakor persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Husni Kamil Manik KPU Bantaeng
Rakor persiapan ini menghadirkan unsur pimpinan Partai Politik, LO, PPK divisi teknis, serta media
“KPU memberikan simulasi penggunaan SILON kepada Parpol sehubungan dengan pencalonan”, ujar Ruslan
Bawaslu dan KPU Kabupaten Bantaeng bersinergi memastikan setiap proses tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dihari yang sama Partai Keadilan Sosial (PKS) mengajukan permohonan akses SILONKADA (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) melalui Liaison Officer (LO)nya
Ketentuan pengajuan permohonan pembukaan akses SILON menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang diatur dalam pasal 92 Peraturan Komisi pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernu, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
“Pada sabtu tgl 24 Agustus 2024 juga hasil pengawasan kami, partai Nasdem, PAN, dan PKB melalui LO nya mengajukan permohonan pembukaan akses SILONKADA”, lanjut Ruslan
Partai pengusung masih memiliki kesempatan unntuk mengajukan permohonan akses silon sampai hari ini senin 26 Agustus 2024 pukul 23.59 WITA
Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng
Editor: Humas Bawaslu Bantaeng
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentakTahun2024
#HumasBawasluBantaeng