Lompat ke isi utama

Berita

Muhammad Saleh: "Sejumlah potensi sengketa Pemilu dapat terjadi karena adanya pihak yang dirugikan oleh Keputusan KPU"

BAWASLU BANTAENG – KPU Kabupaten Bantaeng menggelar dialog akhir tahun dengan tema “Identifikasi Dinamika dan Potensi Sengketa Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2024.” Kamis (29/12/2024)

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Kirei Jalan Raya Lanto Kelurahan Pallantikang Bantaeng. Hadir sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh, Ketua KPU Kab. Bantaeng Hamzar Hamna, Penyidik Sentra Gakkumdu Aipda Haerul Ikhsan, Jaksa Sentra Gakkumdu Harsady Hermawan, dan Rahman Ramlan sebagai moderator.

 Beberapa poin penting dipaparkan dalam dialog akhir tahun tersebut dimana peran partai politik diharapkan dapat berkontribusi dalam mensukseskan agenda politik 2024, termasuk munculnya beragam potensi yang bisa memicu terjadinya sengketa pemilu serta upaya untuk terus memperbaiki pelaksanaan demokrasi negeri ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh menjelaskan, terkait potensi-potensi sengketa pemilu dan bagaimana proses penyelesaiannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Berdasarkan regulasi itulah, maka Bawaslu berhak dan berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu,” ungkap Saleh, saat menjadi narasumber pada Dialog akhir tahun bersama KPU Bantaeng di Hotel Kirei.

Dia menyebutkan, “sejumlah potensi-sengketa pemilu dapat terjadi karena ada pihak yang dirugikan oleh Keputusan KPU. Sengketa juga dapat terjadi antar peserta dengan peserta pemilu dan antar peserta dengan penyelenggara yakni KPU.”

“Sedangkan objek sengketanya, kata dia, meliputi keputusan KPU RI, keputusan KPU provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota. Keputusan tersebut meliputi surat keputusan dan atau berita acara.”

“Terkait kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa, dapat dilakukan dengan cara melakukan verifikasi formil dan verifikasi materil permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Termasuk melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa, proses ajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.”

“Bawaslu hanya berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu/pemilihan. Sedangkan untuk sengketa hasil merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelas Saleh.

Saleh menambahkan, “dalam tahapan pemilu, Bawaslu melakukan proses penyelesaian sengketa dengan jalur mediasi. Tapi jika mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka dilanjukan lewat sidang ajudikasi.” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kab. Bantaeng Hamzar Hamna menjelaskan, pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 mendatang, KPU RI mengedepankan asas de jure bukan lagi de facto. Sistim de facto adalah pemilih yang didaftar adalah semua warga yang berada disuatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya.

Sedangkan de jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah bersangkutan. “Jadi periksa KTP pemilih sebelum menggunakan hak pilihnya untuk memastikan alamat tempat tinggalnya. Sebab masalah ini bisa menjadi salahsatu musabab terjadinya sengketa pemilu,” jelasnya.

Hamzar juga mengingatkan seluruh parpol peserta pemilu dalam menempatkan saksi-saksinya di TPS betul-betul melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai saksi, bukan hanya menjadi tukang catat.

“Bukan apa-apa, dari hasil pengamatannya terkadang banyak saksi di TPS hanya menjadi tukang catat ketika perhitungan suara. Para saksi tidak mengamati atau mencermati dinamika yang terjadi di TPS sepenjang pelaksaan pencoblosan hingga perhitungan suara.”

“Kondisi ini menjadi salahsatu pemicu atau potensi munculnya sengketa pemilu. Ini merupakan dampak dari saksi yang diutus parpol yang tak lebih hanya sebagai tukang catat suara,” ungkapnya.

Ketua KPU Bantaeng mengajak semua pihak agar selalu memelihara dan merawat demokrasi menjadi selalu lebih baik yang menjadi tugas bersama kedepan. Jelas Hamzar.