Lompat ke isi utama

Berita

MENJADI NARASUMBER PADA BIMBINGAN TEKNIS PPK, NINGSIH: JANGAN BIKIN GERAKAN TAMBAHAN DILUAR DARI TUGAS DAN KEWAJIBAN SEBAGAI PENYELENGGARA

Anggota Bawaslu Kab. Bantaeng Ningsih Purwanti menjadi Narasumber dalam Bimbingan Teknis Penyelenggara Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kab. Bantaeng pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh 40 orang Panitia Pemilihan Kecamatan tersebut dilaksanakan di Aula Husni Kamil Manik Kantor KPU Kab. Bantaeng, Kamis (05/01/2023).

Ningsih Purwanti selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kab. Bantaeng menjelaskan tentang betapa pentingnya mengenali jenis-jenis pelanggaran Pemilu.

Kode etik Penyelenggara Pemilu merupakan prinsip-prinsip Moral dan Etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman kepada sumpah janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Ini menjadi prinsip kita sebagai Penyelenggara yang harus kita pegang teguh, tegasnya.

Lebih lanjut Ningsih menyampaikan, menjadi Penyelenggara, kita harus senantiasa menjaga sikap netral, dan jangan mau menerima apapun yang mampu memberi pengaruh buruk terhadap kinerja kita serta jangan mau di intervensi oleh pihak lain.

Jangan lakukan gerakan tambahan diluar dari tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara. Ingat, ada yang namanya sanksi Pelanggaran Kode etik dimana kita sewaktu-waktu bisa diberi teguran berupa peringatan ataupun pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu. Pungkas Ningsih.

Penulis: Try warits
Editor: Try warits