JELANG PEREKRUTAN PKD, BAWASLU BANTAENG LAKSANAKAN RAKOR DENGAN PANWASLU KECAMATAN
|
BANTAENG- Bersama Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Selasa (17/1/2023) menyelenggarakan Rapat Persiapan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Bantaeng ini bertujuan untuk mematangkan persiapan rekrutmen atau pembentukan calon anggota PKD yang segera dilakukan dalam pekan ini.
Rapat bersama yang dipimpin ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh tersebut, menghadirkan Hasmaniar Bachrun (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan) sebagai Narasumber. Juga turut hadir segenap pimpinan Bawaslu Bantaeng, Koordinator Sekretariat serta sejumlah Staf di lingkungan Bawaslu Bantaeng. Sementara dari Panwaslu kecamatan, selain dihadiri para pimpinan juga dihadiri para kepala sekretariat.
Terkait pembentukan PKD se-Kabupaten Bantaeng yang dalam proses prekrutannya menjadi kewenangan Panwaslu kecamatan, Hasmaniar menegaskan jika setiap Panwaslu kecamatan mesti memahami alur dan mekanisme pembentukannya dengan mempedomani ketentuan sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Dalam pembentukannya, teman-teman Panwaslu Kecamatan juga mesti memahami betul berbagai prinsip yang ada, seperti wajib memegang teguh prinsip kejujuran, keadilan, kemandirian dan lain sebagainya dalam proses rekrutmen ini,” tegas Niar.
Dalam rapat dan diskusi bersama tersebut, selain membahas terkait persiapan internal lembaga pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, juga turut dibahas mengenai syarat-syarat pendaftaran serta dokumen-dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para setiap pelamar calon anggota PKD.
Selain menekankan pentingnya pemahaman proses pembentukan PKD di setiap kecamatan, pimpinan Bawaslu Prov. Sulawesi selatan dalam rapat tersebut juga tak henti menekankan pentingnya para jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan untuk tetap fokus pada tugas dan memperkuat barisan dan sinergitas sesama pengawas Pemilu. Ini sangat penting untuk memastikan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kabupaten Bantaeng serta Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantaeng telah mengumumkan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu tahun 2024. Sesuai jadwalnya, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran para calon anggota PKD mulai dilakukan pada 14 s.d 19 Januari.
Penulis: Try warits
Editor: Try warits
Rapat bersama yang dipimpin ketua Bawaslu Bantaeng Muhammad Saleh tersebut, menghadirkan Hasmaniar Bachrun (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan) sebagai Narasumber. Juga turut hadir segenap pimpinan Bawaslu Bantaeng, Koordinator Sekretariat serta sejumlah Staf di lingkungan Bawaslu Bantaeng. Sementara dari Panwaslu kecamatan, selain dihadiri para pimpinan juga dihadiri para kepala sekretariat.
Terkait pembentukan PKD se-Kabupaten Bantaeng yang dalam proses prekrutannya menjadi kewenangan Panwaslu kecamatan, Hasmaniar menegaskan jika setiap Panwaslu kecamatan mesti memahami alur dan mekanisme pembentukannya dengan mempedomani ketentuan sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Dalam pembentukannya, teman-teman Panwaslu Kecamatan juga mesti memahami betul berbagai prinsip yang ada, seperti wajib memegang teguh prinsip kejujuran, keadilan, kemandirian dan lain sebagainya dalam proses rekrutmen ini,” tegas Niar.
Dalam rapat dan diskusi bersama tersebut, selain membahas terkait persiapan internal lembaga pengawas Pemilu di tingkat kecamatan, juga turut dibahas mengenai syarat-syarat pendaftaran serta dokumen-dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi para setiap pelamar calon anggota PKD.
Selain menekankan pentingnya pemahaman proses pembentukan PKD di setiap kecamatan, pimpinan Bawaslu Prov. Sulawesi selatan dalam rapat tersebut juga tak henti menekankan pentingnya para jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan untuk tetap fokus pada tugas dan memperkuat barisan dan sinergitas sesama pengawas Pemilu. Ini sangat penting untuk memastikan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Kabupaten Bantaeng serta Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Bantaeng telah mengumumkan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu tahun 2024. Sesuai jadwalnya, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran para calon anggota PKD mulai dilakukan pada 14 s.d 19 Januari.
Penulis: Try warits
Editor: Try warits