Gelar Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu, Bawaslu Bantaeng Tekankan Pentingnya Profesionalitas Anggota Panwaslu Kecamatan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Kirei, Rabu-Kamis (23-24/11/2022).
Kegiatan Fasilitasi Pengawasan tersebut diikuti oleh 32 peserta diantaranya anggota Panwaslu kecamatan masing-masing 3 orang, 8 orang staf divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dari masing-masing Kecamatan, dan 1 orang peserta eksternal dari kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif.
Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Drs. M. Ali Imran, MM (Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bantaeng) dan Kasmawati, S.E (Komisioner KPU Kab. Bantaeng).
Dalam penyampaiannya, Ali Imran menuturkan bahwa dalam pemutakhiran data, pemberian identitas sangatlah penting, dimana pemberian identitas bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum seseorang, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk, dan menyediakan data dan informasi kependudukan untuk menjadi acuan bagi rumusan kebijakan dan pembangunan. Tutur Imran.
Anggota KPU Kab. Bantaeng Kasmawati, S.E menjelaskan, “sesama penyelenggara Pemilu, kita harus saling memahami dan selalu bersikap profesional dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Kasma menambahkan, Nomor Induk Kependudukan menjadi nomor identitas tunggal yang mendasari semua urusan publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh menyampaikan “Kegiatan Fasilitasi Pengawasan ini dilaksanakan sebagai agar menjadi bekal bagi Panwaslu Kecamatan karena berkaitan erat dengan tugas pokokn dan fungsinya.
“Kegiatan Fasilitasi Pengawasan ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Bantaeng untuk meningkatkan profesionalitas Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas mengawasi tahapan Pemilu 2024”. Ungkap Saleh.
Penulis : Try warits
Editor : Try warits
Kegiatan Fasilitasi Pengawasan tersebut diikuti oleh 32 peserta diantaranya anggota Panwaslu kecamatan masing-masing 3 orang, 8 orang staf divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dari masing-masing Kecamatan, dan 1 orang peserta eksternal dari kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif.
Menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Drs. M. Ali Imran, MM (Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Bantaeng) dan Kasmawati, S.E (Komisioner KPU Kab. Bantaeng).
Dalam penyampaiannya, Ali Imran menuturkan bahwa dalam pemutakhiran data, pemberian identitas sangatlah penting, dimana pemberian identitas bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum seseorang, memberikan perlindungan status hak sipil penduduk, dan menyediakan data dan informasi kependudukan untuk menjadi acuan bagi rumusan kebijakan dan pembangunan. Tutur Imran.
Anggota KPU Kab. Bantaeng Kasmawati, S.E menjelaskan, “sesama penyelenggara Pemilu, kita harus saling memahami dan selalu bersikap profesional dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Kasma menambahkan, Nomor Induk Kependudukan menjadi nomor identitas tunggal yang mendasari semua urusan publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh menyampaikan “Kegiatan Fasilitasi Pengawasan ini dilaksanakan sebagai agar menjadi bekal bagi Panwaslu Kecamatan karena berkaitan erat dengan tugas pokokn dan fungsinya.
“Kegiatan Fasilitasi Pengawasan ini merupakan upaya Bawaslu Kabupaten Bantaeng untuk meningkatkan profesionalitas Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugas mengawasi tahapan Pemilu 2024”. Ungkap Saleh.
Penulis : Try warits
Editor : Try warits