Bawaslu Kab. Bantaeng sampaikan saran perbaikan DPSHP kepada KPU Kab. Bantaeng
|
Koordinator divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Bantaeng Nuzuliah hidayah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kab. Bantaeng Jumat, 9 Juni 2023.
Nuzuliah menjelaskan, berdasarkan hasil patroli kawal hak pilih dan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kab. Bantaeng Nomor: 116.b/LHP/PM.01.02/06/2023, ditemukan pemilih yang seharusnya TMS tetapi masih terdaftar dalam DPSHP, Pemilih dibawah umur yang terdaftar dalam DPSHP, warga yang terlah bersyarat memilih namun belum terdaftar dalam DPSHP, pemilih dalam 1 (satu) KK tetapi beda TPS, dan terdapat 2 (dua) pemilih yang diubah datanya menjadi 1 (satu) pemilih.
Nuzuliah menambahkan, dari hasil Patroli pengawasan dan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kab. Bantaeng Nomor 032/SN.01/BN06/2023 Hari Rabu, Tanggal 7 Juni 2023, Bawaslu Kab. Bantaeng menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kab. Bantaeng agar melakukan pencermatan terhadap data pemilih, mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024, memasukkan dan/atau mendaftar warga masyarakat yang telah bersyarat memilih namun belum terdaftar dalam DPSHP Akhir, tidak mengubah dan/atau menggabungkan 2 data pemilih menjadi 1 pemilih, sebagaimana dimaksud pada angka romawi I nomor 4, dan agar Pemilih atas nama Pandi di kembalikan datanya seperti semula dan Ferdi di masukkan dalam Pemilih baru, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kab. Bantaeng serta pihak terkait lainnya dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sebelum menetapkan DPT Pemilu tahun 2024.
Kami berharap, KPU Kab. Bantaeng segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan agar tercipta data pemilih yang akurat, akuntabel, dan kompherensif, tegas Nuzuliah.
Penulis : Tri warits
Editor : Tri warits
Nuzuliah menjelaskan, berdasarkan hasil patroli kawal hak pilih dan laporan hasil pengawasan Bawaslu Kab. Bantaeng Nomor: 116.b/LHP/PM.01.02/06/2023, ditemukan pemilih yang seharusnya TMS tetapi masih terdaftar dalam DPSHP, Pemilih dibawah umur yang terdaftar dalam DPSHP, warga yang terlah bersyarat memilih namun belum terdaftar dalam DPSHP, pemilih dalam 1 (satu) KK tetapi beda TPS, dan terdapat 2 (dua) pemilih yang diubah datanya menjadi 1 (satu) pemilih.
Nuzuliah menambahkan, dari hasil Patroli pengawasan dan hasil Rapat Pleno Bawaslu Kab. Bantaeng Nomor 032/SN.01/BN06/2023 Hari Rabu, Tanggal 7 Juni 2023, Bawaslu Kab. Bantaeng menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kab. Bantaeng agar melakukan pencermatan terhadap data pemilih, mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari DPSHP Akhir sebelum ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024, memasukkan dan/atau mendaftar warga masyarakat yang telah bersyarat memilih namun belum terdaftar dalam DPSHP Akhir, tidak mengubah dan/atau menggabungkan 2 data pemilih menjadi 1 pemilih, sebagaimana dimaksud pada angka romawi I nomor 4, dan agar Pemilih atas nama Pandi di kembalikan datanya seperti semula dan Ferdi di masukkan dalam Pemilih baru, berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kab. Bantaeng serta pihak terkait lainnya dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sebelum menetapkan DPT Pemilu tahun 2024.
Kami berharap, KPU Kab. Bantaeng segera menindaklanjuti saran perbaikan yang kami sampaikan agar tercipta data pemilih yang akurat, akuntabel, dan kompherensif, tegas Nuzuliah.
Penulis : Tri warits
Editor : Tri warits