Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng Tidak Main-main Menindaki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa

ketua

Bantaeng - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng meneruskan hasil penelusuran dan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, Jum’at (30/08/2024)

Penerusan dugaan pelanggaran ini ditujukan kepada Pj. Bupati Bantaeng dan tembusan ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

 

penerusan surat
Penyampain Surat ke Kantor Pemda Kab. Bantaeng Bagian Umum dan Keprotokolan, Jum'at (30/08/2024)
penrusan surat tembusan
Pengiriman tembusan Surat ke Kemendagri melalui Kantor Pos Indonesia, Jum'at (30/08/2024)

Hal ini berdasar pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng serta informasi awal yang disampaikan masyarakat kepada Bawaslu Bantaeng melalui Media Sosial

Selanjutnya dilakukan penelusuran dan kajian awal, yang kemudian ditetapkan hal tersebut merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya melalui rapat pleno Bawaslu Bantaeng

“Bawaslu mengimbau kepada masyarakat utamanya pihak yg dilarang terlibat seperti ASN, TNI, polri , kepala desa dan perangkat desa untuk tetap menjaga sikap netral”, tegas Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng

Karena mengenai itu ada aturan yg mengikat, ASN ada UU ASN, Kepala Desa ada UU Desa, dan juga TNI POLRI memiliki aturan mengenai kode etik dalam bersikap yg tidak membolehkan melakukan tindakan yg menguntungkan salah seorang atau pihak tertentu yg dapat berimplikasi menimbulkan konflik di Masyarakat

“Mari sama-sama sukseskan Pemilihan 2024 dengan aman, jujur, damai tanpa melanggar segala ketentuan yg berlaku”, tutup Ningsih

 

 

Penulis: Humas Bawaslu Bantaeng

Editor: Humas Bawaslu Bantaeng

 

 

#AyoAwasiBersama

#PemilihanSerentak2024

#BersamaRakyat

#AwasiPemilihan

#HumasBawasluBantaeng