Bawaslu Bantaeng susun DIM untuk Penguatan Kelembagaan
|
Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mengadakan rapat pembahasan penyusunan Dokumen Induk Manajemen (DIM) terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022
Rapat digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Rabu (20/08/2025)
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 87/HK.01/SN/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025
DIM disusun dengan tujuan merevisi dan menyempurnakan Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 agar pelaksanaan tata kerja dan pola hubungan di setiap jenjang organisasi Bawaslu dapat berjalan lebih efektif dan efisien
Beberapa pembahasan utama dalam rapat meliputi kejelasan tata kerja internal, pola hubungan kelembagaan, koordinasi antar jenjang, serta sistematika tata kelola organisasi
Hal ini menjadi bagian penting untuk menginventarisasi persoalan, tantangan, dan kebutuhan perbaikan dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Selain itu, penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Bantaeng menjadi poin utama guna meningkatkan kualitas pengawasan dan tata kelola internal
Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti, menegaskan bahwa penyusunan DIM ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki sistem kerja internal serta memperkuat sinergi antar jajaran agar pengawasan pemilu di daerah dapat terlaksana secara optimal
“Penguatan kelembagaan bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi juga bagaimana membangun hubungan kerja yang solid dan terintegrasi di semua level,” ujarnya
Rapat dihadiri oleh seluruh komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Bantaeng, yang bersama-sama menyusun langkah konkret demi peningkatan kualitas organisasi dan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Bantaeng
Penulis & Foto : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng