Bawaslu bantaeng gelar Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Ad-Hoc
|
Bantaeng - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melaksanakan Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Adhoc bagi jajaran Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan di Aula Lotus Lt. 4 Hotel Kirei Bantaeng (14/10/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar pengawas pemilu dapat mengetahui kode etik yang mengikat mereka selaku penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, Bawaslu Bantaeng juga memberikan pelatihan bagaimana cara melakukan penanganan pelanggaran jika ada yang melapor terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc, yang di paparkan oleh Staf Bawaslu Kab. Bantaeng Nur Fajri (Staf divisi HPPPS) dan Syahran Hamid (Staf divisi HPPH).
Menurut Fajri, bahwa kode etik penyelenggara pemilu telah disusun oleh DKPP melalui peraturan yang tertuang pada Pasal 157 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tertuang pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.
“Dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat diadukan langsung ke DKPP, sementara dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Kelurahan atau Desa, baik itu pengawas TPS, PPK, PPS, dan KPPS diadukan ke Bawaslu Kabupaten atau Kota,” pungkas Fajri.
Sementara itu, Syahran Hamid yang juga selaku narasumber menjelaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, yaitu keberpihakan penyelenggara pemilu adhoc yang meliputi Panwaslu Kecamatan, PKD, PPK dan PPS kepada bakal calon pasangan atau pasangan calon. “Hasil dari penanganan atas temuan atau laporan ini ada yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ada pula yang diteruskan ke DKPP atau KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan pada pemilu serentak yang bakal digelar tahun 2024 mendatang yaitu penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraan yang sekaligus menambah beban kerja bagi penyelenggara pemilu.
“Selain itu, pada pemilu nanti juga berpotensi banyaknya pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi baik itu dalam pemilu maupun pemilihan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu sendiri yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Pemilihan,” imbuhnya.
“Perbedaan penanganan ini tentunya berpotensi dipandang oleh publik pencari keadilan sebagai pembedaan perlakuan yang juga mengakibatkan jajaran Bawaslu berpotensi dilaporkan ke DKPP yang merasa tidak puas akan hasil penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu,” Jelas Syahran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Kepala Sekretariat, Kepala Sub. Bagian dan staf Bawaslu Bantaeng, serta masing-masing 3 orang staf teknis dari 8 Panwaslu Kecamatan yang ada di kab. Bantaeng.
Penulis: Tri warits
Editor: Mirna
Foto: Rasdian
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar pengawas pemilu dapat mengetahui kode etik yang mengikat mereka selaku penyelenggara pemilu.
Tak hanya itu, Bawaslu Bantaeng juga memberikan pelatihan bagaimana cara melakukan penanganan pelanggaran jika ada yang melapor terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc, yang di paparkan oleh Staf Bawaslu Kab. Bantaeng Nur Fajri (Staf divisi HPPPS) dan Syahran Hamid (Staf divisi HPPH).
Menurut Fajri, bahwa kode etik penyelenggara pemilu telah disusun oleh DKPP melalui peraturan yang tertuang pada Pasal 157 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. “Terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tertuang pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” jelasnya.
“Dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat diadukan langsung ke DKPP, sementara dugaan penyelenggara kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Kelurahan atau Desa, baik itu pengawas TPS, PPK, PPS, dan KPPS diadukan ke Bawaslu Kabupaten atau Kota,” pungkas Fajri.
Sementara itu, Syahran Hamid yang juga selaku narasumber menjelaskan bahwa terkait dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu, yaitu keberpihakan penyelenggara pemilu adhoc yang meliputi Panwaslu Kecamatan, PKD, PPK dan PPS kepada bakal calon pasangan atau pasangan calon. “Hasil dari penanganan atas temuan atau laporan ini ada yang diputuskan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ada pula yang diteruskan ke DKPP atau KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Menurutnya, tantangan pada pemilu serentak yang bakal digelar tahun 2024 mendatang yaitu penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraan yang sekaligus menambah beban kerja bagi penyelenggara pemilu.
“Selain itu, pada pemilu nanti juga berpotensi banyaknya pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi baik itu dalam pemilu maupun pemilihan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu sendiri yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Pemilihan,” imbuhnya.
“Perbedaan penanganan ini tentunya berpotensi dipandang oleh publik pencari keadilan sebagai pembedaan perlakuan yang juga mengakibatkan jajaran Bawaslu berpotensi dilaporkan ke DKPP yang merasa tidak puas akan hasil penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu,” Jelas Syahran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Kepala Sekretariat, Kepala Sub. Bagian dan staf Bawaslu Bantaeng, serta masing-masing 3 orang staf teknis dari 8 Panwaslu Kecamatan yang ada di kab. Bantaeng.
Penulis: Tri warits
Editor: Mirna
Foto: Rasdian