Bawaslu Bantaeng gelar Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-Hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu
|
Bantaeng, Bawaslu Bantaeng gelar Fasilitasi Pengelolaan Administrasi dan Konsolidasi Sekretariat Pengawas Pemilu Ad-Hoc dalam Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Kirei, Rabu-Kamis (30 November – 1 Desember 2022).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Bantaeng, Muhammad Saleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan, Jalaluddin, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Bantaeng, Arfah Yulianto, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantaeng, Nuzuliah Hidayah, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, staf PNS dan staf non PNS pengelola keuangan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng sebagai peserta.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh dalam sambutannya mengatakan “Tugas Panwaslu Kecamatan adalah melakukan pengawasan pemilu, sedangkan tugas sekretariat adalah membantu memfasilitasi Panwaslu Kecamatan.”
“Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu”. Ujar Saleh
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Bantaeng, Arfah yulianto menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ajang untuk mengupgrade pengetahuan dan penyamaan persepsi tentang pertanggungjawaban keuangan Panwaslu Kecamatan”.
Ditempat yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan, Jalaluddin, yang sekaligus sebagai narasumber, menjelaskan “Jajaran Bawaslu dan Panwaslu kecamatan harus bersiap untuk mempersiapkan pertanggungjawaban keuangan diakhir tahun sebagai bentuk tanggungjawab penggunaan anggaran dan serapan dana yang diberikan”.
“Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bantaeng harus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang dan dalam melaksanakan tugas harus bersinergi yang baik antara Komisioner dan Sekretariat.” Pungkas Jalal.
Penulis : Try warits
Editor : Try warits
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Bantaeng, Muhammad Saleh, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan, Jalaluddin, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Bantaeng, Arfah Yulianto, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantaeng, Nuzuliah Hidayah, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, staf PNS dan staf non PNS pengelola keuangan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng sebagai peserta.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh dalam sambutannya mengatakan “Tugas Panwaslu Kecamatan adalah melakukan pengawasan pemilu, sedangkan tugas sekretariat adalah membantu memfasilitasi Panwaslu Kecamatan.”
“Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan perbawaslu 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu”. Ujar Saleh
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Bantaeng, Arfah yulianto menyampaikan “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai ajang untuk mengupgrade pengetahuan dan penyamaan persepsi tentang pertanggungjawaban keuangan Panwaslu Kecamatan”.
Ditempat yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan, Jalaluddin, yang sekaligus sebagai narasumber, menjelaskan “Jajaran Bawaslu dan Panwaslu kecamatan harus bersiap untuk mempersiapkan pertanggungjawaban keuangan diakhir tahun sebagai bentuk tanggungjawab penggunaan anggaran dan serapan dana yang diberikan”.
“Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bantaeng harus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan undang-undang dan dalam melaksanakan tugas harus bersinergi yang baik antara Komisioner dan Sekretariat.” Pungkas Jalal.
Penulis : Try warits
Editor : Try warits