Azry Yusuf: “Sentra Gakkumdu dibangun untuk membackup keterbatasan waktu kitaâ€
|
Bantaeng, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Kirei, Bantaeng, Kamis (8/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kab. Bantaeng, Kepolisian dan Kejaksaan selaku bagian dari Sentra Gakkumdu, serta dua anggota Panwaslu Kecamatan yakni masing-masing Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Hadir pula sebagai narasumber Kompol Muhammad Ramli (Kabag Perencanaan Polres Bantaeng), Muh. Alifyan Ahmad, S.H (Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng), dan Azry Yusuf, S.H,. M.H (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) yang membawakan materinya melalui meeting zoom.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ningsih Purwanti dalam sambutannya mengatakan “Fasilitasi sentra gakkumdu ini bertujuan untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder misalnya dalam hal ini antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Panwaslu Kecamatan yang ada di Bantaeng.”
“Kegiatan ini merupakan wadah untuk menyamakan pemahaman terkait proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan untuk Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bantaeng agar dapat memahami bagaimana proses penanganan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.” Lanjut Ningsih.
Dalam paparannya, Muhammad Ramli menjelaskan “dalam penanganan tindak pidana pemilu resikonya sangat besar dan kita harus mendalami bagaimana proses penanganannya.”
“Sebagai penegak hukum pemilu dan pengawas pemilu jangan pernah terinterfensi dari pihak manapun karna tercapainya pemilu yang adil dan bermartabat itu ada ditangan para penyelenggara pemilu. Proses penanganan laporan atau temuan yang harus diterima oleh Bawaslu Kabupaten dan selanjutnya dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, apabila laporan atau temuan tersebut mengandung unsur pidana maka selanjutnya diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan maka dari itu pentingnya kekompakan dalam Sentra Gakkumdu untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan bermartabat.” Tegas Ramli.
Alifyan menuturkan “dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya di Sentra Gakkumdu, kejaksaan berperan untuk melakukan penuntutan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Selanjutnya apabila laporan atau temuan tersebut memenuhi syarat formil dan materil di kejaksaan maka diteruskan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan putusan inkract pada laporan tersebut.” Pungkas Alifyan.
Melalui zoom meeting, Azry Yusuf menjelaskan “Sentra Gakkumdu dibangun untuk membackup keterbatasan waktu kita dan penanganan pelanggaran pemilu sama dengan perlakuan pidana umum meskipun ada proses pemeriksaan cepat tapi di pidana pemilu ini pemeriksaan diatur sedemikian rupa. Proses penanganan pelanggaran pidana pemilu harus selesai dalam 7 hari di Pengadilan Negeri dan apabila putusan tersebut tidak diterima maka pelapor dapat mengajukan banding dan proses banding dibatasi waktunya bahkan dimungkinkan untuk tidak ada lagi proses banding. Lanjut beliau mengatakan “kita harus bisa menunjukkan kesiapan kita dalam melayani penegakan hukum pemilu pada penyelenggaraan pemilu yang tahapannya sedang berjalan saat ini.”
Penulis : Try warits
Editor : Try warits
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Bawaslu Kab. Bantaeng, Kepolisian dan Kejaksaan selaku bagian dari Sentra Gakkumdu, serta dua anggota Panwaslu Kecamatan yakni masing-masing Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas. Hadir pula sebagai narasumber Kompol Muhammad Ramli (Kabag Perencanaan Polres Bantaeng), Muh. Alifyan Ahmad, S.H (Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Bantaeng), dan Azry Yusuf, S.H,. M.H (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan) yang membawakan materinya melalui meeting zoom.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ningsih Purwanti dalam sambutannya mengatakan “Fasilitasi sentra gakkumdu ini bertujuan untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder misalnya dalam hal ini antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dengan Panwaslu Kecamatan yang ada di Bantaeng.”
“Kegiatan ini merupakan wadah untuk menyamakan pemahaman terkait proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan untuk Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bantaeng agar dapat memahami bagaimana proses penanganan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.” Lanjut Ningsih.
Dalam paparannya, Muhammad Ramli menjelaskan “dalam penanganan tindak pidana pemilu resikonya sangat besar dan kita harus mendalami bagaimana proses penanganannya.”
“Sebagai penegak hukum pemilu dan pengawas pemilu jangan pernah terinterfensi dari pihak manapun karna tercapainya pemilu yang adil dan bermartabat itu ada ditangan para penyelenggara pemilu. Proses penanganan laporan atau temuan yang harus diterima oleh Bawaslu Kabupaten dan selanjutnya dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu, apabila laporan atau temuan tersebut mengandung unsur pidana maka selanjutnya diteruskan ke kepolisian untuk dilakukan penyidikan maka dari itu pentingnya kekompakan dalam Sentra Gakkumdu untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan bermartabat.” Tegas Ramli.
Alifyan menuturkan “dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu khususnya di Sentra Gakkumdu, kejaksaan berperan untuk melakukan penuntutan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Selanjutnya apabila laporan atau temuan tersebut memenuhi syarat formil dan materil di kejaksaan maka diteruskan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan putusan inkract pada laporan tersebut.” Pungkas Alifyan.
Melalui zoom meeting, Azry Yusuf menjelaskan “Sentra Gakkumdu dibangun untuk membackup keterbatasan waktu kita dan penanganan pelanggaran pemilu sama dengan perlakuan pidana umum meskipun ada proses pemeriksaan cepat tapi di pidana pemilu ini pemeriksaan diatur sedemikian rupa. Proses penanganan pelanggaran pidana pemilu harus selesai dalam 7 hari di Pengadilan Negeri dan apabila putusan tersebut tidak diterima maka pelapor dapat mengajukan banding dan proses banding dibatasi waktunya bahkan dimungkinkan untuk tidak ada lagi proses banding. Lanjut beliau mengatakan “kita harus bisa menunjukkan kesiapan kita dalam melayani penegakan hukum pemilu pada penyelenggaraan pemilu yang tahapannya sedang berjalan saat ini.”
Penulis : Try warits
Editor : Try warits