10 orang dinyatakan Lulus SKPP Daring Bawaslu
|
Bantaeng – Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengucapkan kepada peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring asal Kabupaten Bantaeng yang memenuhi syarat Hasil Verifikasi Faktual, Jum’at (1/4/2020).
Adapun kriteria atau syarat mengikuti SKPP Daring sesuai yang ditetapkan Bawaslu yaitu:
Hasil yang diharapkan dalam waktu jangka panjang pada program ini semoga dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya. Sehingga seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu dalam seluruh tahapannya.
Adapun Fasilitator dan Tenaga Pengajar diantaranya yaitu:
Adapun kriteria atau syarat mengikuti SKPP Daring sesuai yang ditetapkan Bawaslu yaitu:
- Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun
- Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet
- Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir, dan
- Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu (termasuk ad hoc) beserta jajaran sekretariatnya.
Hasil yang diharapkan dalam waktu jangka panjang pada program ini semoga dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya. Sehingga seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu dalam seluruh tahapannya.
Adapun Fasilitator dan Tenaga Pengajar diantaranya yaitu:
- Ketua dan Anggota Bawaslu RI,
- dan AngKetuagota Bawaslu Provinsi,
- TenagaAhli dan Tim Asistensi Bawaslu RI,
- PraktisiHukum dan Aktifis Kepemiluan.