Sosialisasi Wajib Lapor LHKPN
|
Bantaeng-Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Sosialisasi via daring (14/5). Pada kegiatan ini dibahas terkait pelaksanaan Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dengan SOTK (Standar Organisasi dan Tata Kerja) yang baru di lingkup Bawaslu.
Dipaparkan bahwa tingkat kepatuhan wajip lapor LHKPN di Sulawesi Selatan telah mencapai 98%, sisanya masih ada 1 orang yang belum melaporkan. Sedangkan ditingkat nasional mencapai 98,03% berdasarkan data bulan april tahun. Bagi yang belum melaporkan per 30 april tahun 2020, masih bisa melaporkan namun dengan catatan terlambat. Meskipun begitu, tetap dianjurkan melapor agar tetap dinilai patuh.
Bagi pejabat yang baru dilantik, agar segera dibuatkan akun LHKPN dan wajib melaporkan harta kekayaan setelah 3 bulan menjabat.
Adapun yang wajib dilaporkan dalam hal ini yakni harta, hutang, penerimaan dan pengeluaran. Semuanya agar disajikan dengan keadaan sebenarnya.
Mengenai itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berharap agar tingkat kepatuhan segera mencapai 100%, dengan berupaya mendorong wajib LHKPN baik dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sulawesi Selatan sendiri ditunjuk sebagai sampel unit kerja Zona Integritas oleh Kemenpan RB dari 10 provinsi yang terpilih.
Adapun peserta dalam teleconference ini yakni Kepala Sub Bagian SDM dan Umum Bawaslu Provinsi Sulsel, Ketua/Kordiv SDM se-Sulsel, Koordinator Sekretariat, serta staf operator LHKPN Bawaslu Kabupaten/Kota. Tampil sebagai pemateri, Apriandy Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana.
Humas
Dipaparkan bahwa tingkat kepatuhan wajip lapor LHKPN di Sulawesi Selatan telah mencapai 98%, sisanya masih ada 1 orang yang belum melaporkan. Sedangkan ditingkat nasional mencapai 98,03% berdasarkan data bulan april tahun. Bagi yang belum melaporkan per 30 april tahun 2020, masih bisa melaporkan namun dengan catatan terlambat. Meskipun begitu, tetap dianjurkan melapor agar tetap dinilai patuh.
Bagi pejabat yang baru dilantik, agar segera dibuatkan akun LHKPN dan wajib melaporkan harta kekayaan setelah 3 bulan menjabat.
Adapun yang wajib dilaporkan dalam hal ini yakni harta, hutang, penerimaan dan pengeluaran. Semuanya agar disajikan dengan keadaan sebenarnya.
Mengenai itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berharap agar tingkat kepatuhan segera mencapai 100%, dengan berupaya mendorong wajib LHKPN baik dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sulawesi Selatan sendiri ditunjuk sebagai sampel unit kerja Zona Integritas oleh Kemenpan RB dari 10 provinsi yang terpilih.
Adapun peserta dalam teleconference ini yakni Kepala Sub Bagian SDM dan Umum Bawaslu Provinsi Sulsel, Ketua/Kordiv SDM se-Sulsel, Koordinator Sekretariat, serta staf operator LHKPN Bawaslu Kabupaten/Kota. Tampil sebagai pemateri, Apriandy Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana.
Humas