Perlindungan Anak dalam Pemilu
|
Bantaeng-Bawaslu Kabupaten Bantaeng. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzuliah Hidayah dan Ningsih Purwanti mengikuti kegiatan Serial Diskusi II : Perempuan dan Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurai ketelibatan anak dibawah umur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti. Dua penyelanggara Pemilu ini melakukan disuksi melalui aplikasi zoom dengan mengambil tema "Perlindungan Anak dalam Pemilu", Rabu (13/5).
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan perlidungan anak dalam melibatkan dalam kegiatan politik masih sering terjadi disetiap pesta demokrasi, khususnya pada saat masa kampanye.
Namun saat ini Bawaslu Sulsel telah mendapatkan modus baru yang harus diantisipasi dalam Pilkada. "Kalau selama ini kita fokus hanya pelibatan anak-anak dalam saat kampanye tapi saat ini ada modus baru memanfatkan anak dalam menerima politik uang," katanya.
Dirinya menyebutkan saat ini uang tersebut bukan lagi orang tua. "Modus baru ini harus mencari regulasi karena ini bagian espolitasi anak. Seharusnya anak ini diberikan dunianya sendiri karena dia belum masuk dalam dunia politik," singkatnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Hasmaniar Bachrum melanjutkan bahwa dalam pilkada yang melibatkan anak, Bawaslu akan merujuk dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 17 tahun 2017 tetang pemilu.
"Dalam undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hak dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sangsi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," singkatnya.
Nuzuliah mengatakan "Pelibatan anak bukan hanya sebagai pemilih pasif namun harus diedukasi dalam rangka pemenuhan hak anak Persamaan dan Peran dalam Pembangunan. Sedangkan dari sisi pencegahan pelibatan anak yang tidak dibenarkan dalam Undang-undang menjadi tanggung jawab bersama baik penyelenggara, peserta dan pemilih."
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 13.00 WITA dengan antusias yang luar biasa dari para peserta. Humas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurai ketelibatan anak dibawah umur dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) nanti. Dua penyelanggara Pemilu ini melakukan disuksi melalui aplikasi zoom dengan mengambil tema "Perlindungan Anak dalam Pemilu", Rabu (13/5).
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan perlidungan anak dalam melibatkan dalam kegiatan politik masih sering terjadi disetiap pesta demokrasi, khususnya pada saat masa kampanye.
Namun saat ini Bawaslu Sulsel telah mendapatkan modus baru yang harus diantisipasi dalam Pilkada. "Kalau selama ini kita fokus hanya pelibatan anak-anak dalam saat kampanye tapi saat ini ada modus baru memanfatkan anak dalam menerima politik uang," katanya.
Dirinya menyebutkan saat ini uang tersebut bukan lagi orang tua. "Modus baru ini harus mencari regulasi karena ini bagian espolitasi anak. Seharusnya anak ini diberikan dunianya sendiri karena dia belum masuk dalam dunia politik," singkatnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Hasmaniar Bachrum melanjutkan bahwa dalam pilkada yang melibatkan anak, Bawaslu akan merujuk dalam undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 17 tahun 2017 tetang pemilu.
"Dalam undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hak dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sangsi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," singkatnya.
Nuzuliah mengatakan "Pelibatan anak bukan hanya sebagai pemilih pasif namun harus diedukasi dalam rangka pemenuhan hak anak Persamaan dan Peran dalam Pembangunan. Sedangkan dari sisi pencegahan pelibatan anak yang tidak dibenarkan dalam Undang-undang menjadi tanggung jawab bersama baik penyelenggara, peserta dan pemilih."
Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 13.00 WITA dengan antusias yang luar biasa dari para peserta. Humas