Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Keterbukaan Informasi, Jaga Kepercayaan Publik

money paid

Tangkapan layar pelaksanaan Movev PPID Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at (24/07/2026)

Bantaeng – Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng bersama jajaran Sekretariat yang tergabung dalam Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mengikuti Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang tengah berlangsung.

Rapat difokuskan pada penguatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sekaligus memastikan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan dapat menyelesaikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev KIP secara optimal sesuai batas waktu yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Selain memantau progres pengisian SAQ Monev KIP, rapat juga membahas pemenuhan dokumen pendukung dan penguatan pemahaman terhadap indikator penilaian sebagai bagian dari proses evaluasi keterbukaan informasi publik.

Hal tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota mencapai target penyelesaian pengisian SAQ Monev KIP sebesar 100 persen.

Rapat dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran PPID untuk menuntaskan pengisian SAQ Monev KIP secara tepat waktu dan berkualitas sebagai upaya mempertahankan predikat Bawaslu sebagai lembaga yang informatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev KIP menjadi momentum bagi seluruh jajaran PPID untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi sekaligus memperkuat pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Kita harus menjaga kepercayaan publik melalui peningkatan kualitas layanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Ningsih.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengelolaan informasi publik yang semakin baik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang menjadi haknya secara mudah, cepat, dan tepat.

Bawaslu Kabupaten Bantaeng terus berupaya memenuhi seluruh indikator dalam Monev KIP sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya Bawaslu yang informatif, profesional, dan terpercaya.

monev ppid
Tangkapan layar pelaksanaan Movev PPID Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at (24/07/2026)

Penulis & Foto : Humas Bawaslu Bantaeng

Editor : Humas Bawaslu Bantaeng