Lompat ke isi utama

Berita

PASTIKAN KESIAPAN PANWASLU KECAMATAN, BAWASLU KAB. BANTAENG GELAR FASILITASI PENANGANAN PELANGGARAN PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILU

PASTIKAN KESIAPAN PANWASLU KECAMATAN, BAWASLU KAB. BANTAENG GELAR FASILITASI PENANGANAN PELANGGARAN PENYELENGGARAAN TAHAPAN PEMILU
Bantaeng, Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Seruni, 4-5 Desember 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu Kab. Bantaeng menghadirkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan 1 (satu) orang staf divisi dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dari masing-masing 8 Kecamatan.

Pada kegiatan kali ini, materi Potensi Pelanggaran Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 disajikan langsung oleh Abhan Misbah (Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022). Hadir pula sebagai narasumber yaitu Ratna Dewi pettalolo (Anggota DKPP RI) dan Azry Yusuf (Koordiv. Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Prov. Sulsel) yang sama-sama membawakan materiinya melalui meeting zoom.

Abhan menyampaikan, “terdapat isu-isu krusial dalam pemutakhiran data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, diantaranya perlunya ada akses yang diberikan kepada Bawaslu mulai data mentah kependudukan dari Kemendargri, pengolahan DP4, sampai dengan analisis terhadap data DP4 yang nantinya ditetapkan menjadi menjadi DPT Pemilu.”

“Isu krusial lainnya adalah pembentukan tim pemutakhiran data pemilih Pemilu yang bertugas untuk melakukan pengolahan data kependudukan, pengawasan terhadap pengolahan data kependudukan, dan analisis secara bersama untuk mengonversikan pengolahan data kependudukan menjadi DPT Pemilu. Dengan menggunakan prinsip check and balance akan meminimalisasi adanya DPT ganda dan penduduk yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun masih masuk DPT.” Lanjut Abhan.

Di kegiatan yang sama, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan “kode etik penyelenggara dalam proses penegakan hukum Pemilu sangatlah patut untuk pahami karena ini merupakan pedoman penting bagi kita dalam meningkatkan profesionalisme kerja.”

Sementara itu, Azry Yusuf mengungkapkan bahwa “pengisian LHP memerlukan kejelian dari pengawas dalam menjalankan kinerjanya sebagai pengawas Pemilu. Ini penting karena hasil LHP inilah yang akan menjadi dasar apabila ada dugaan pelanggaran Pemilu”.

“Tidak hanya harus teliti dalam mengisi waktu dan lokasi pengawasan, tapi juga harus jelas dan runut dalam mengisi uraian hasil pengawasan. Jika dalam uraian ini saja keterangannya tidak jelas, lantas bagaimana Panwaslu Kecamatan menjelaskan kepada Bawaslu Kab/Kota jika misalnya apa yang diawasi tersebut mengandung potensi dugaan pelanggaran.” Jelas Azry.

Ningsih purwanti selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan “LHP yang diisi oleh teman-teman pengawas harus benar-benar relevan. Berdasarkan pengalaman, miskomunikasi dan nirkoordinasi akan menyebabkan laporan hasil pengawasan tidak terurai dengan baik.

Kita semua berharap dalam melaksanakan tugas pengawasan kedepannya agar lebih teliti dan profesional, tentunya dengan tidak mengesampingkan kode etik sebagai pengawas Pemilu.” Pungkas Ningsih.
 
Penulis : Try warits
Editor : Try warits