Nuzuliah: Diharapkan Adanya Keterbukaan Akses Data Kependudukan
|
Bantaeng. Rabu (20/05). Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nuzuliah Hidayah dan Ningsih Purwanti didampingi oleh staf menghadiri rapat Pleno Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Husni Khamil Manik KPU Kabupaten Bantaeng.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Staf KPU Kab. Bantaeng, dan Anggota Bawaslu Kab. Bantaeng bersama staf divisi PHL.
Dalam pleno tersebut, pihak KPU Kab. Bantaeng, menyampaikan beberapa hal diantaranya:
KPU Kab. Bantaeng telah melakukan pertemuan Koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kab. Bantaeng guna membahas terkait keterbukaan akses data kependudukan Disdukcapil kepada KPU Kab. Bantaeng.
​Bahwa hasil pertemuan koordinasi antara KPU Kab. Bantaeng dengan Disdukcapil akan ditindaklanjuti dengan penandatangan surat perjanjian Kerjasama terkait keterbukaan akses data tersebut.
Nuzuliah Hidayah selaku Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Bantaeng, yakni:
DPTHP-3 yang menjadi acuan dalam daftar pemilih berkelanjutan senantiasa dicermati kemungkinan kegandaannya, TMS serta elemen datanya setelah ditetapkan sebagai daftar pemilih berkelanjutan.
​Pemilih baru baik dari data Disdukcapil maupun tanggapan masyarakat tetap dikroscek keberadaannya atau diverifikasi vaktual untuk memastikan data tersebut, dan Bawaslu juga akan melakukan kroscek atau verifikasi vaktual dengan menggunakan metode sampling.
​Diharapkan KPU Kab. Bantaeng berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kab. Bantaeng terkait narapidana yang dicabut hak pilihnya.
Adapun rekapitulasi pada DP Berkelanjutan tahun 2020 periode Mei 2020, terdapat potensi pemilih baru sebanyak 445 pemilih dan TMS sebanyak 84 pemilih, sehingga jumlah rekapitulasi jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2020 periode sebelumnya (bulan April 2020) sebanyak 144.564 pemilih menjadi 144.925 Pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 70131 pemilih, perempuan sebanyak 74794, dengan sebaran 8 (delapan) Kecamatan.
Kegiatan rapat pleno tersebut terlaksana tanpa ada kendala dan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap saran yang telah kami sampaikan dapat menjadi perhatian bagi KPU Kabupaten Bantaeng khususnya mengenai keterbukaan akses data kependudukan dan data narapidana yang dicabut hak pilihnya". Tegas Nuzuliah. Humas Bawaslu
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Staf KPU Kab. Bantaeng, dan Anggota Bawaslu Kab. Bantaeng bersama staf divisi PHL.
Dalam pleno tersebut, pihak KPU Kab. Bantaeng, menyampaikan beberapa hal diantaranya:
KPU Kab. Bantaeng telah melakukan pertemuan Koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kab. Bantaeng guna membahas terkait keterbukaan akses data kependudukan Disdukcapil kepada KPU Kab. Bantaeng.
​Bahwa hasil pertemuan koordinasi antara KPU Kab. Bantaeng dengan Disdukcapil akan ditindaklanjuti dengan penandatangan surat perjanjian Kerjasama terkait keterbukaan akses data tersebut.
Nuzuliah Hidayah selaku Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Bantaeng menyampaikan saran kepada KPU Kabupaten Bantaeng, yakni:
DPTHP-3 yang menjadi acuan dalam daftar pemilih berkelanjutan senantiasa dicermati kemungkinan kegandaannya, TMS serta elemen datanya setelah ditetapkan sebagai daftar pemilih berkelanjutan.
​Pemilih baru baik dari data Disdukcapil maupun tanggapan masyarakat tetap dikroscek keberadaannya atau diverifikasi vaktual untuk memastikan data tersebut, dan Bawaslu juga akan melakukan kroscek atau verifikasi vaktual dengan menggunakan metode sampling.
​Diharapkan KPU Kab. Bantaeng berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Kab. Bantaeng terkait narapidana yang dicabut hak pilihnya.
Adapun rekapitulasi pada DP Berkelanjutan tahun 2020 periode Mei 2020, terdapat potensi pemilih baru sebanyak 445 pemilih dan TMS sebanyak 84 pemilih, sehingga jumlah rekapitulasi jumlah rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Tahun 2020 periode sebelumnya (bulan April 2020) sebanyak 144.564 pemilih menjadi 144.925 Pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 70131 pemilih, perempuan sebanyak 74794, dengan sebaran 8 (delapan) Kecamatan.
Kegiatan rapat pleno tersebut terlaksana tanpa ada kendala dan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap saran yang telah kami sampaikan dapat menjadi perhatian bagi KPU Kabupaten Bantaeng khususnya mengenai keterbukaan akses data kependudukan dan data narapidana yang dicabut hak pilihnya". Tegas Nuzuliah. Humas Bawaslu