Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Kunjungi KPU
|
Bantaeng - Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Bawaslu Kabupaten Bantaeng melakukan koordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Bantaeng pada Selasa, (17/11/2025)
Koordinasi ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan akurasi dan transparansi pemutakhiran data partai politik di tingkat daerah
Dalam hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Bantaeng mencatat bahwa hingga hari ini KPU Kabupaten Bantaeng masih terus lakukan pembaruan data dari KPU RI terkait perubahan struktur pengurus dan sekretariat partai politik
Pada akun SIPOL, KPU Bantaeng saat ini memegang akses sebagai viewers, sehingga setiap pembaruan informasi dilakukan berdasarkan data yang diterima dari pusat
Selain itu, KPU Kabupaten Bantaeng juga aktif berkoordinasi dengan partai politik di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk memastikan perubahan data pengurus dapat disampaikan secara tepat dan sesuai ketentuan
KPU Bantaeng turut membuka layanan tanggapan masyarakat setiap hari Kamis dan Jum’at tiap pekannya, sebagai ruang bagi warga yang merasa namanya tercantum sebagai anggota atau pengurus parpol tanpa sepengetahuan atau persetujuan
Kordiv P3S Bawaslu Bantaeng, Ruslan HR, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data parpol merupakan bagian penting dalam menjaga ketaatan terhadap regulasi sekaligus untuk tetap menjaga integritas data partai politik di daerah
“Kami memastikan setiap perubahan data pengurus maupun keanggotaan parpol dapat terpantau dengan baik, pengawasan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga tentang menjaga hak politik masyarakat agar tidak disalahgunakan,” ujarnya
Koordinasi ini menjadi sarana bagi Bawaslu Bantaeng untuk memperoleh informasi langsung terkait perkembangan pemutakhiran data parpol dari KPU, sehingga langkah pengawasan yang dilakukan dapat berjalan lebih jelas, terarah, dan sesuai pedoman yang berlaku
Penulis : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng