Hari ke-6 Sortir dan Lipat Surat Suara, Bawaslu Bantaeng Awasi Melekat!
|
Bantaeng, Bawaslu Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan melekat sortir dan lipat Surat Suara di aula Kantor KPU Bantaeng yang dihadiri langsung oleh Akmal selaku Kasubbag Pengawasan dan Humas Bawaslu Bantaeng.
Pengawasan melekat ini dilakukan untuk memastikan proses yang berlangsung dalam penyortiran dan pelipatan Surat Suara berjalan sesuai dengan aturan. “terdapat bebarapa surat suara yang rusak karena adanya noda tinta didalam kolom nama peserta pemilu (bercak tinta)” ujarnya pada saat melaksanaan pengawasan di Kantor KPU Bantaeng pada Sabtu (13/01/2024).
Penyortiran dan pelipatan yang dilakukan KPU bantaeng hari ini adalah Surat Suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 4, pelaksanaan sortir dan lipat suara di Kantor KPU sudah berlangsung selama 6 hari termasuk pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI yang tiap harinya Bawaslu Bantaeng awasi secara melekat dari awal sampai akhir prosesnya.
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bantaeng dimulai pukul 08.00 s.d. 17.30 WITA. Terkait dengan adanya surat suara yang dianggap rusak pada proses pelipatan dan penyortiran yang diawasi, kami akan koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu “apakah dapat memberikan saran perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada KPU atau bagaimana”, lanjut Akmal.
Penulis : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng
Fotografer : Humas Bawaslu Bantaeng
Pengawasan melekat ini dilakukan untuk memastikan proses yang berlangsung dalam penyortiran dan pelipatan Surat Suara berjalan sesuai dengan aturan. “terdapat bebarapa surat suara yang rusak karena adanya noda tinta didalam kolom nama peserta pemilu (bercak tinta)” ujarnya pada saat melaksanaan pengawasan di Kantor KPU Bantaeng pada Sabtu (13/01/2024).
Penyortiran dan pelipatan yang dilakukan KPU bantaeng hari ini adalah Surat Suara DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 4, pelaksanaan sortir dan lipat suara di Kantor KPU sudah berlangsung selama 6 hari termasuk pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan DPR RI yang tiap harinya Bawaslu Bantaeng awasi secara melekat dari awal sampai akhir prosesnya.
Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Bantaeng dimulai pukul 08.00 s.d. 17.30 WITA. Terkait dengan adanya surat suara yang dianggap rusak pada proses pelipatan dan penyortiran yang diawasi, kami akan koordinasikan dengan pimpinan Bawaslu “apakah dapat memberikan saran perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku kepada KPU atau bagaimana”, lanjut Akmal.
Penulis : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng
Fotografer : Humas Bawaslu Bantaeng