Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng melantik Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Bantaeng

Bawaslu Bantaeng melantik Pengganti Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Bantaeng
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng Ningsih Purwanti, kembali melantik salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Bantaeng di Ruang rapat kantor Bawaslu Bantaeng, Selasa 28/11/2023.

Ningsih Purwanti melantik dan mengambil sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu kecamatan Bantaeng Akbar Tanjung menggantikan Nur Qadriana yang sebelumnya telah mengundurkan diri.

Dalam sambutannya, Ningsih mengucapkan selamat kepada Anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik. Ia meminta agar setelah dilantik, secepatnya dapat menyesuaikan diri dan berkomunikasi dengan anggota panwaslu kecamatan yang lain.

"Panwaslu kecamatan yang baru dilantik", kata dia, segera melakukan sinergi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan. “Segera bangun sinergi, koordinasi dengan anggota lain dan Forkopimcam juga,” jelasnya.

“Saudara yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan membangun sinergitas dengan anggota panwaslu Bantaeng sebelumnya” tutup Ningsih.

Camat Bantaeng Saharuddin Rido dalam sambutannya mengatakan, momentum ini (Pelantikan)  sebagai upaya memperkokoh sinergitas yang perlu terbangun agar tercipta pemilu yang aman dan damai sebagaimana yang kita harapkan.

“Saya atas nama pemerintah kecamatan Bantaeng mengucapkan selamat kepada saudara Akbar Tanjung, harapan saya Panwaslu Kecamatan agar senantiasa berkoordinasi dan membangun sinergitas dengan pemerintah Kecamatan agar tercipta pemilu yang berintegritas dan Damai sesuai harapan kita semua” kata Saharuddin.

Pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji PAW anggota Panwaslu kecamatan Bantaeng Akbar Tanjung berlangsung hikmad di hadiri Pimpinan Kecamatan Bantaeng Saharuddin, PPK Bantaeng serta Ketua Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bantaeng.